SOLOPOS.COM - ilustrasi minimarket (penangfoodgalore.blogspot.com)

Minimarket Bantul tetap buka meski telah diingatkan.

Harianjogja.com, BANTUL — Pengelola toko modern berjejaring yang berada di kawasan Jl.Wates KM 13, Desa Argosari langgar komitmen. Setelah berjanji tak akan beroperasi sebelum membereskan berkas perizina saat memenuhi panggilan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul beberapa hari lalu, mereka ternyata nekat kembali melayani pembeli.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hanya saja, kali ini mereka menerapkan modus berbeda. Dengan kondisi rolling door yang tak tertutup rapat, mereka tetap mempersilakan pembeli berbelanja. Meski jumlah pembeli tak sebanyak jika rolling door itu terbuka lebar, tetap saja hal ini merupakan bukti pelanggaran atas komitmen mereka sendiri.

Ekspedisi Mudik 2024

Rima, salah satu pembeli yang berhasil diwawancarai, Rabu (26/10/2016) mengaku tak tahu jika toko tersebut bermasalah. Awalnya pun ia menduga toko itu tutup.

“Tapi karena saya sudah terlanjur parkir, saya coba masuk ke dalam. Ternyata ya dilayani kok,” katanya.

Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji justru mengaku belum mengetahuinya. Untuk itu, ia akan memerintahkan anggotanya untuk segera mendatangi lokasi toko modern berjejaring itu.

(Baca Juga : MINIMARKET BANTUL : Bupati Tidak Batasi Jumlah Toko Modern)

Jika memang terbukti nekat melayani pembeli, pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, ulah pengelola untuk nekat beroperasi itu adalah bentuk pelanggaran komitmen sekaligus pengabaian terhadap regulasi yang berlaku di wilayah Kabupaten Bantul. Oleh karena itu, jika memang terbukti melanggar, pihaknya akan segera melayangkan surat teguran I sebagai langkah awal menuju upaya penyidangan.

“Karena prosedurnya memang seperti itu,” tegas Hermawan saat dikonfirmasi terpisah.

Menurutnya, surat teguran itu memang sudah waktunya untuk dilayangkan. Pasalnya, sebelumnya pihak Pemkab Bantul telah memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasinya terhadap beroperasinya toko mereka.

Dikatakan Hermawan, dalam pertemuan itu, pihak pengelola memang mengaku telah melakukan kesalahan lantaran tetap beroperasi meski toko itu telah disegel sementara oleh Pemkab Bantul. Kesalahan itu dilakukan lantaran pihak pengelola belum mengetahui bahwa toko yang mereka kelola ternyata  belum berijin.

“Dan mereka berjanji tak akan beroperasi lagi sebelum ijinnya beres. Itulah, kami akan cek dulu. Kalau terbukti salah, kami akan langsung berikan surat teguran I,” ujar Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya