SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket. (Reuters)

Minimarket Bantul tak berizin terus ditertibkan.

Harianjogja.com, BANTUL — Guna menghindari kasus operasi toko modern berjejaring berkedok toko masyarakat, pihak DPRD Bantul akan memberlakukan regulasi baru. Komisi B DPRD Bantul sebagai inisiator revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2012 Tentang Pengelolaan Pasar, akan mengharuskan pihak pengelola toko modern untuk menandatangai surat pernyataan kesediaan untuk ditutup jika kelak ditemukan keterlibatan toko modern berjejaring.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiya mengaku kebijakan itu sudah hampir pasti disetujui oleh semua anggota Komisi B DPRD lainnya. Menurut dia, cara itu cukup efektif untuk menutup ruang gerak para pengusaha nakal yang kerap menggunakan toko modern masyarakat sebagai kedok dalam melibatkan toko modern berjejaring.

Ekspedisi Mudik 2024

Hanya saja, sesuai skenarionya, kebijakan itu hanya berlaku untuk pendirian toko modern yang lokasinya berada di luar ring road. Sejak awal, pendirian toko modern berjejaring memang hanya dibebaskannya di wilayah Bantul yang berada di dalam ring road.

“Sedangkan wilayah di luar ring road, kami larang keras,” tegasnya saat ditemui di Gedung DPRD Bantul, Senin (14/11/2016) pagi.

Akibat longgarnya regulasi, sejauh ini tercatat sudah ada dua toko modern berjejaring yang masuk ke wilayah Bantul dengan menggunakan kedok sebagai toko modern masyarakat. Dua titik itu masing-masing ada di kawasan Desa Banguntapan Kecamatan Banguntapan dan Desa Wukirsari Kecamatan Imogiri.

“Kami berharap hal ini jangan sampai terjadi lagi,” harap Setiya.

Sementara saat ditanya mengenai kejelasan status toko modern pelanggar regulasi yang sudah terlanjur berdiri, Setiya mengaku sepakat dengan pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan Hamenngku Buwono X beberapa waktu lalu. Bagi Setiya, jika memang toko itu terbukti melanggar regulasi yang sudah ada, kami akan rekomendasikan untuk ditindak.

“Kalau perlu ditutup saja. Kami tegas soal perlindungan pasar tradisional ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamenngku Buwono X menegaskan agar Pemkab Bantul bertindak tegas dan konsekuen terhadap regulasi yang sudah mereka berlakukan. Ketika itu, Sri Sultan berharap Pemkab Bantul tak perlu banyak pertimbangan dalam melakukan tindakan terhadap para pelanggar regulasi.

“Tidak usah banyak pertimbangan. Selama melanggar, ya tutup saja,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya