SOLOPOS.COM - Ilustrasi swalayan (JIBI/Dok)

Minimarket Bantul yang tak berizin bersedia tutup.

Harianjogja.com, BANTUL– Pemilik toko modern di Jalan Imogiri Timur, Bantul pasrah menutup usahanya lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah memanggil pemilik toko modern yang melanggar aturan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, lembaganya memanggil pemilik toko modern Indo Lestari, Sandimin pada Selasa (19/7/2016) pagi.

“Kami menanyakan perizinan toko modern yang dimiliki. Ternyata enggak ada, kami minta toko itu ditutup,” kata Hermawan Setiaji, Selasa.

Pemilik toko kata dia berjanji akan menutup toko dengan manajemen Indomaret atau toko berjejaring nasional tersebut. Ia telah menandatangani surat pernyataan penutupan toko modern mulai Rabu (20/7/2016). Petugas kata Hermawan akan mengecek ke lapangan, apakah toko modern tersebut benar-benar ditutup atau tidak. Apabila pemilik toko tetap membandel menutup usahanya, maka Satpol PP terpaksa membawa perkara ini ke pengadilan.

Ditambahkan Hermawan Setiaji, toko modern tersebut tidak hanya melanggar Perda lantaran berjarak tidak sampai 500 meter dari pasar tradisional Imogiri, namun juga tidak memiliki izin untuk toko kelontong. Satpol PP kata dia telah mengarahkan pemilik toko untuk menaati aturan daerah sebelum membuka usaha.

(Baca Juga : MINIMARKET BANTUL : Tetap Beroperasi Meski Pengadilan Nyatakan Bersalah, Ini Kata Pemilik Toko)

Satpol PP bahkan berencana mengundang Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul apabila pemilik toko tidak paham membedakan mana toko modern dan toko kelontong. Menurut Hermawan, petugas sudah berkali-kali menangani pelanggaran aturan di toko modern milik Sandimin tersebut. Sebelumnya, pemilik toko telah dijatuhi denda oleh Pengadilan Negeri Bantul lantaran nekat mengoperasikan toko modern berjejaring nasional di dekat pasar tradisional.”Saya sudah bilang, sebaiknya kalau mau buka toko modern cari lokasi yang jauh dari pasar tradisional,” imbuhnya lagi.

Sebelumnya, pemilik toko Sandimin mengaku telah mengubah tampilan Indo Lestari dari semula toko modern menjadi toko kelontong. Namun Hermawan memastikan izin toko kelontong pun tidak dimiliki Sandimin. “Izinnya sudah dicabut Dinas Perizinan, dia bilang enggak tahu kalau izinnya sudah dicabut,” ujarnya.

Sandimin saat dikonfirmasi mengaku memilih menutup tokonya lantaran terus dipersoalkan pemerintah. Ke depan kata dia, ia akan mengajukan kembali izin toko kelontong ke Dinas Perizinan.

“Iya sementara tutup dulu, nanti mau buka toko kelontong saja,” ungkap pemoborong proyek bangunan yang sudah kondang di Bantul tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya