SOLOPOS.COM - Bangunan toko modern berjejaring di Dusun Bejen, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Bantul yang telah berdiri namun belum memiliki izin. Senin (31/10/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Minimarket Bantul tak berizin kembali ditemukan.

Harianjogja.com, BANTUL — Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bantul melakukan inspekasi mendadak (sidak) di dua toko modern berjejaring yang sudah berdiri dan akan beroperasi. Dewan mensinyalir terdapat dalang dibalik pendirian dua toko modern yang belum mengantongi izin tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi A DPRD Bantul, Sapta Sarosa usai melakukan sidak mensinyalir adanya dalang di balik berdirinya dua toko modern yang diketahui belum memiliki izin. Kata dia tidak mungkin ada yang berani mendirikan toko modern berjejaring siap operasi, tetapi belum memiliki izin sama sekali.

“Kami tidak bisa menduga-duga, namun kalau itu belum ada [Izin] kok sudah berdiri itu pasti ada jaringan yang menghubungkan. Kami akan lacak ke Dinas Perizinan, siapa to sebenarnya dalang itu,” jelas Sapta, Senin (31/10/2016).

Sedikitnya terdapat dua toko modern berjejaring yang telah berdiri dan siap beroperasi tetapi belum memiliki izin. Di antaranya adalah di Dusun Bejen, Desa Bantul, Kecamatan Bantul dan satu lagi di sebelah utara Balai Desa Bangutapan, Kecamatan Bangutapan, Bantul. Menurut Sapta keduanya diketahui belum memiliki izin tetapi sudah berdiri dan telah terdapat beberapa produk di dalam kardus yang siap untuk dijajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya