SOLOPOS.COM - Ilustrasi minimarket (Dok/JIBI)

Minimarket Bantul untuk tata letak akan diatur.

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul mengatakan tidak akan membatasi jumlah toko modern yang ada di Bantul. Namun zona pendirian toko modern akan dibatasi yaitu tidak boleh lebih dari tiga kilometer dari Jalan lingkar selatan ke selatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Bupati Bantul Suharsono mengatakan sejauh ini baru akan membuat Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu untuk mengatur pendirian toko modern yang ada di Bantul. Dia menyebut dalam peraturan tersebut nantinya tidak akan membatasi jumlah toko modern yang berdiri di Bantul. Hanya saja kata dia akan membatasi zona pendirianya.

(Baca Juga : MINIMARKET BANTUL : 7 Toko Modern Salahi Aturan, Ini Daftarnya)

“Enggak saya batasi jumlahnya, hanya saya batasi wilayahnya saja, zona batasan itu dari jalan lingkar selatan menuju ke selatan,” kata Suharsono, Jumat (14/10/2016).

Zona pendirian toko modern kata dia meliputi di wilayah Bantul Barat yaitu Jalan wates, dan Bantul utara yaitu jalan lingkar selatan. Menurutnya nanti baru akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul (DPRD) perihal jarak dengan jalan tersebut. Kata dia kemungkinan jarak paling jauh yaitu tiga kilometer ke selatan dari jalan nasional tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya