SOLOPOS.COM - Ilustrasi swalayan (JIBI/Dok)

Minimarket Bantul terus ditertibkan keberadaannya.

Harianjogja.com, BANTUL — Puluhan minimarket Bantul melanggar aturan lantaran tidak mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

(Baca Juga : MINIMARKET BANTUL : Tak Punya Izin, Puluhan Toko Modern Ini Masih Beroperasi)

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiaji menyampaikan sesuai Perda, toko modern yang tidak mengantongi IUTM dapat dipidana selama tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Pemidanaan terhadap  pemilik toko modern yang melanggar aturan dilakukan setelah pemerintah melayangkan surat peringatan hingga tiga kali.

Namun Hermawan mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun pemilik toko modern lokal yang dijerat pidana ringan sesuai amanah Perda.

“Karena kami sejauh ini masih pada taraf pembinaan dulu,” tuturnya lagi.

Ditambahkannya, kebanyakan toko modern hanya mengantongi izin gangguan atau HO. Padahal kata dia, tidak sulit mengurus IUTM apabila sudah mengantongi izin gangguan.

“IUTM itu sebenarnya tinggal melengkapi saja kalau sudah ada izin gangguan. Tapi banyak yang belum melengkapi,” papar dia.

Izin gangguan saja dianggap tidak cukup dikantongi pengelola toko modern karena sifatnya terlalu umum lantaran menaungi semua jenis usaha. Toko modern perlu dilengkapi dengan IUTM agar ada spesifikasi jenis usaha.

Kepala Dinas Perizinan Bantul Sri Edi Astuti mengaku baru mengetahui ada puluhan toko modern yang tidak mengantongi IUTM.

“Padahal dalam aturan itu wajib punya IUTM,” papar dia. Ia memastikan tidak ada pungutan pajak atau retribusi yang harus dibayar pemilik toko modern sebagai konsekuensi dari kepemilikan IUTM tersebut.

Sejauh ini Sri Edi Astuti mengklaim, lembaganya telah menyosialisasikan kewajiban mengantongi sejumlah izin bagi pengusaha toko modern. Pengurusan izin diklaim tidak sulit. Izin rata-rata terbit dalam waktu enam hari setelah seluruh berkas didaftarkan ke Dinas Perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya