SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Wajib pajak yang memanfaatkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau sistem e-Filing untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan masih sangat minim.

Dari total 49.766 wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan hingga Jumat (12/4/2013), hanya 120 wajib pajak yang menggunakan e-Filing. Sementara, wajib pajak badan justru belum ada yang memanfaatkan e-Filing. Hingga akhir pekan kemarin, jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan baru 25,03% atau 1.149 wajib pajak dari total 4.593 wajib pajak badan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Joko Dwi Pamilih, menyampaikan wajib pajak sebenarnya didorong untuk menggunakan e-Filing mengingat cara ini lebih efisien dan praktis. Kerahasiaan data wajib pajak juga lebih terjaga.

“Tapi ternyata yang mengirim SPT via e-Filing ini sangat minim. Hanya 120 wajib pajak,” ujar Joko, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/4/2013). Dengan alasan minimnya pengetahuan wajib pajak mengenai cara-cara mengisi SPT, membuat wajib pajak pilih berbondong-bondong datang ke kantor pajak untuk mengisi SPT. Karena di kantor pajak, pengisian SPT bisa dibimbing langsung oleh petugas pajak.

Wajib pajak yang memanfaatkan pengiriman SPT via pos juga minim. Hanya 142 wajib pajak orang pribadi dan satu wajib pajak badan yang mengirim SPT via pos.

Saat ini, KPP Pratama Solo fokus menangani pelaporan SPT Tahunan badan usaha yang akan memasuki masa jatuh tempo 30 April. Tahun lalu, tingkat kepatuhan wajib pajak badan hanya 40,21% dengan jumlah SPT Tahunan yang masuk berkisar 2.772 SPT.

“Per akhir pekan kemarin kami baru 25,02%. Kami terus berusaha meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dengan melakukan upaya jemput bola.” Tapi kendalanya, lanjut Joko, banyak jajaran direksi perusahaan yang tidak ada di Solo. Sehingga terpaksa harus mengajukan penangguhan pelaporan dan sebagainya. Jika perusahaan itu sudah mengajukan penangguhan pelaporan SPT, maka tidak akan dikenakan denda keterlambatan yang ditetapkan Rp1 juta.

Pihak KPP Pratama Solo juga sudah menyiapkan jam kerja tambahan khusus untuk menerima pelaporan SPT Tahunan badan usaha. Tambahan jam kerja itu akan dilakukan Sabtu (27/4/2013) dan Selasa (30/4/2013). “Tanggal 27 kami tetap buka seperti biasa, tapi sampai pukul 17.00 WIB. Dan pada hari terakhir penyerahan, kami buka hingga pukul 19.00 WIB.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya