SOLOPOS.COM - uji kompetensi manager dan pengelola koperasi di Solo (JIBI/SOLOPOS/Dian Dewi P)

uji kompetensi manager dan pengelola koperasi di Solo (JIBI/SOLOPOS/Dian Dewi P)

SOLO — Jumlah manager dan pengelola koperasi yang bersertifikasi di Solo masih minim. Hanya sekitar 2% dari jumlah total 562 induk koperasi yang mengantongi sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi (LSP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Solo, Didik Adi Putranto, mengatakan dengan berlakunya Undang-undang baru tentang perkoperasian sertifikasi manajer atau pengelola koperasi ini sangat diperlukan. Apalagi sekitar 350 koperasi di Solo termasuk adalam koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP). Oleh karena itu, Dinkop dan UMKM memberikan diklat pelatihan manajemen USP dan KSP berbasis kompetensi kepada 25 peserta.

“Mereka akan diberikan sebelas materi diklat selama empat hari. Setelah itu mereka juga akan mengikuti uji kompetensi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo 2012,” ujar Didik saat ditemui wartawan di Hotel Pose In, Selasa (20/11/2012).

Dana yang dikucurkan untuk diklat dan uji kompetensi itu senilai Rp75 juta. Kota Solo, lanjutnya, termasuk kota pertama yang memberikan kemudahan bagi anggota koperasi untuk melakukan uji kompetensi. Tahun depan, Dinkop dan  juga akan melakukan kegiatan serupa dengan menyasar peserta diklat yang lebih banyak. Biaya uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi itu sekitar Rp1,5 juta/orang.

“Jadi tahun depan akan kami adakan lagi untuk diklatnya, nanti manajer atau pengelola koperasi dapat melakukan uji kompetensi sendiri,” ungkapnya.

Lembaga Bhakti Pendidikan Profesi Koperasi dan UMKM dari Semarang ditunjuk untuk mengisi materi kompetensi tersebut. Direktur LBP Profesi Koperasi dan UMKM, Herutomo didampingi penyelenggara Tri Pujiati, mengatakan ada sebelas materi yang disampaikan selama empat hari tersebut. Materi itu di antaranya prinsip pengelolaan organisasi dan manajemen, kemitraan, motivasi, mengamankan aset dan infrastruktur, melakukan kontrak pinjaman pembiayaan dan pengikatan agunan dan menyusun perencanaan strategis.

“Materi disampaikan selama 44 jam pelajaran, setelah itu peserta akan mengikuti ujian tes tertulis serta wawancara dan demokrasi. Untuk disebut kompeten mereka harus mendapatkan nilai terendah 80,” jelasnya.

Selain untuk menyesuaikan UU No 17/2012 tentang Perkoperasian, uji kompetensi juga dilakukan untuk mendukung pengelolaan, memenuhi syarat professional. Hal itu sangat dibutuhkan pengelola koperasi terutama mereka yang bergerak di sub sektor keuangan. Bahkan Peraturan Provinsi Jawa Tengah No 2/2002 tentang Pengelolaan Koperasi pun telah mengatur mengenai bab kompetensi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya