SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MALANG — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Malang menilai minat generasi milenial di Malang terjun ke bisnis di bidang jasa konstruksi terus tumbuh. Dia menduga hal itu akibat adanya peraturan-peraturan baru mengenai jasa konstruksi yang sudah berpihak pada kontraktor kecil.

“Tahun ini, ada belasan perusahaan konstruksi milik anak-anak muda yang menyatakan akan bergabung dengan Gapensi,” kata Sekretaris Badan Pimpinan Cabang (BPS) Gapensi Kota Malang Yoga Adhinata di Malang, Selasa (15/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yoga membeberkan tingginya minat pengusaha muda di bidang jasa konstruksi karena peraturan-peraturan dan perundangan di bidang usaha sudah semakin semakin kondusif bagi pengembangan usaha tersebut.

Seperti, ungkap dia,  terbitnya Surat Edaran Menteri Nomor 10/SE/M/2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019, maka segmentasi kontraktor kecil meningkat, tidak lagi terbtas pada proyek senilai maksimal Rp2,5 miliar, melainkan meningkat menjadi Rp10 miliar.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dengan mengerjakan proyek senilai Rp10 miliar, jika memenangkan tender, maka peluang kontraktor menjadi besar otomatis akan menjadi lebih tinggi,” katanya.

Kriteria untuk memenangkan tender proyek, kata dia, juga sudah adil, yakni berdasarkan penawaran terendah. Dengan begitu, setiap kontraktor mempunyai peluang yang sama untuk memenangkan tender dengan syarat menawar dengan harga terendah.

Karena itulah, kontraktor dituntut cermat dalam menghitung suatu proyek. Kontraktor harus profesional dari sisi kemampuan teknik, pendanaan, maupun kemampuannya untuk mencari bahan material bangunan dengan harga yang kompetitif, namun tetap sesuai spesifikasi proyek.

Yoga Adhinata menjelaskan profesionalisme dituntut agar benar-benar efisien dalam mengerjakan proyek sehingga kontraktor masih berpeluang untuk memperoleh untung yang wajar, meski menawarkan proyek dengan harga yang rendah.

Yang sering menjadi kendala, kata dia, terkait dengan kemampuan pendanaan. Karena mereka kontraktor kecil dengan finansial terbatas, maka saat mendapatkan proyek senilai Rp10 miliar sering sulit menyediakan uang jaminan yang ditetapkan.

Masalah tersebut, dia nilai, sebenarnya bisa diatasi dengan model konsorsium. Kontraktor yang memenangkan tender bisa mengajak kontraktor lain untuk bermitra mengerjakan proyek tersebut.

“Dalam kasus seperti, maka peran asosiasi menjadi penting. Dengan ikut asosiasi, maka kontraktor tidak sulit mencari mitra sesama anggota asosiasi karena sudah saling kenal, terutama dari sisi kredibilitasnya,” ucapnya.

Dia menerangkan sampai saat ini anggota Gapensi Kota Malang sebanyak 143 kontraktor yang didominasi kontraktor kecil (60%), menengah (30%), dan besar (10%).

Upaya pemerintah melindungi kontraktor kecil juga relatif memadai dengan adanya ketentuan BUMN tidak boleh mengikuti tender dengan proyek senilai Rp100 miliar ke bawah.

“Jika disebut-sebut ada kontraktor yang banyak tidak aktif, saya menduga itu kontraktor yang sebelumnya mempunyai banyak perusahaan. Dengan adanya peraturan-peraturan yang baru, hal itu tidak dibolehkan lagi sehingga kontraktor tidak mengaktifkan perusahaan-perusahaan lainnya,” ucapnya.

SE MenPUPR tersebut mendukung peraturan dan perundangan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahdan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya