SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta (Solo) dan Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Surakarta mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa. Remisi ini dinilai bisa membuat pelaku kekerasan terhadap jurnalis/wartawan menjadi tidak jera.
Pernyataan ini disampaikan AJI Solo dan PPMI Surakarta dalam diskusi dan mimbar bebas di Kantor AJI Solo, Manahan, Solo, Jumat (25/1/2019) siang. Aksi ini disertai penggalangan dukungan untuk pencabutan remisi itu.
Dalam mimbar bebas itu, AJI Solo mempertanyakan bagaimana bisa seorang terpidana otak pembunuhan wartawan bisa lolos dalam pemberian remisi. Pemberian remisi semestinya juga memperhatikan sensitivitas kasus dan dampak yang ditimbulkan, termasuk dalam kasus-kasus kekerasan lain yang belum terungkap.
“Bagaimana bisa permohonan remisi itu bisa lolos dan ditandatangani oleh Presiden. Semestinya Presiden mencermati latar belakang narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi itu,” kata Chrisna Chanis Cara, jurnalis Solopos yang juga Sekretaris AJI Solo dalam aksi ini, yang dirilis dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat.
Secara hukum Susrama bisa saja dianggap memenuhi syarat pemberian remisi seperti tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 3/2018. Namun pemberian remisi terhadap terpidana pembunuhan terhadap jurnalis bisa menyuburkan impunitas bagi pelaku kejahatan serupa lainnya.
“Belum lagi kasus-kasus lain yang belum pernah tersentuh proses hukum. Salah satu yang paling nyata adalah kasus pembunuhan Udin [Fuad M Syarifuddin] yang hingga kini belum terungkap. Padahal kasus itu sudah terjadi pada 1996. Sedangkan Susrama bisa diproses hingga ke pengadilan dengan proses yang melelahkan, tapi kini hukumannya dikurangi,” kata aktivis AJI Solo, Adib MA.
Karena itu, selain mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Kepres No. 29/2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, AJI dan PPMI juga mendesak aparat hukum mengungkap kasus-kasus pembunuhan terhadap jurnalis lainnya.
Kasus-kasus itu antara lain kasus pembunuhan Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas (1996); pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006); kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010); dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
“Kami dari para anggota pers mahasiswa di Solo juga mendesak pencabutan remisi tersebut. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga kebebasan pers,” kata Ketua PPMI Dewan Kota Surakarta, Taufik Nandito.
(Istimewa)
Aksi ini juga diiringi penggalangan dukungan berupa tanda tangan untuk mendesak pemerintah mencabut remisi bagi Susrama. Penggalangan tanda tangan ini masih berlangsung hingga Sabtu (26/1/2019).
Aksi di Solo ini bersamaan dengan aksi dengan tuntutan serupa yang digelar oleh jaringan AJI di berbagai kota di Indonesia, termasuk oleh AJI Indonesia di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan I Nyoman Susrama berkelakuan baik selama dipenjara. Itu juga yang membuat pemerintah memberikan remisi ke pembunuh wartawan itu.

Selain itu, menurut Yasonna, pertimbangan remisi perubahan terhadap pelaku pembunuhan Narendra karena sudah menjalani sepuluh tahun perubahan. Susrama, pelaku pembunuhan terhadap Bagus Narendra Prabangsa, termasuk satu dari 115 terpidana yang mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo. Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009 atas tindakan pembunuhan terhadap Prabangsa pada 11 Februari 2009.

Awalnya, Susrama divonis hukuman penjara seumur, namun setelah mendapatkan grasi tersebut, hukumannya menjadi 20 tahun penjara. Yasonna menuturkan pemberian remisi perubahan tersebut berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 174/1999 tentang Remisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi prosesnya begini ya, itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun. Berarti kalau dia sudah 10 tahun tambah 20 tahun, 30 tahun, umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019), dilansir Suara.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya