SOLOPOS.COM - Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan barang bukti kasus tambang emas liar yang dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial HSB berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. ANTARA/HO-Humas Polda Kaltara

Solopos.com, KENDARI – Seorang bintara polisi berinisial Briptu HSB memiliki tambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kendari, Kalimantan Utara.

Kasus tersebut dalam pengusutan Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4/2022) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis (5/5/2022).

Selanjutnya, katqa dia, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” kata Budi seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Korban Tambang Emas Ilegal

Selanjutnya pada Sabtu (30/4/2022) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.

Dia menjelaskan jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 menangkap lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan.

Baca Juga: Longsor Tambang Emas Ilegal Sulut, 8 Tewas dan 20 Selamat

Barang bukti yang disita sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.

Hasil pemeriksaan saksi, pemilik tambang emas ilegal adalah HSB, anggota Polri berpangkat Briptu, dan M sebagai koordinator.

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba pihak pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.

Baca Juga: Desember, Tambang Emas Kokap Dilegalkan

“Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri,” kata Budi.

Tersangka HSB ditangkap di Bandara Internasional Juwata Tarakan pada Rabu (4/5/2022) sekitar pukul 12.15 WITA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya