SOLOPOS.COM - Ilustrasi TV (www.rnib.org.uk)

Siaran analog menuju digital masih terganjal UU No.32/2002.

Solopos.com, JAKARTA – Perpindahan siaran dari analog ke digital belum bisa dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena tersandung UU No. 32/2002 tentang penyiaran yang sampai saat ini belum selesai dibahas oleh Komisi I DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis, menegaskan pihaknya akan terus mendorong Komisi I DPR dan Kemkominfo segera menyelesaikan tugasnya yang berkaitan dengan digitalisasi penyiaran. Menurutnya, digitalisasi penyiaran harus segera dilakukan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain yang sudah menerapkan siaran digital.

Ekspedisi Mudik 2024

“Menurut kami, siaran digital ini harus segera dilakukan, tapi masalahnya kan kami masih menunggu payung hukumnya yaitu UU Penyiaran yang masih digodok oleh DPR sampai saat ini,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (21/8/2016).

Dia menjelaskan UU Penyiaran yang kini tengah digodok oleh DPR tersebut rampung, maka KPI akan memiliki payung hukum untuk bergerak cepat menyelesaikan pekerjaaan rumah yang belum diselesaikan pengurus KPI sebelumnya.

Menurut pria yang akrab disapa Andre itu, beberapa pekerjaan rumah yang akan diselesaikan KPI dalam waktu dekat di antaraya adalah migrasi siaran dari analog ke digital dan perpanjangan izin penyiaran 10 stasiun televisi.

“Jika kami sudah memiliki payung hukum untuk bergerak, maka semua siaran yang melanggar akan langsung kami tindak tanpa terkecuali layanan OTT asing seperti Youtube dan Netflix,” katanya.

Tahun ini ada sekitar 10 stasiun televisi swasta yang akan habis masa izin penggunaan frekuensinya yaitu RCTI, MNC TV, Global TV, SCTV, Antv, Indosiar, TV One, Metro TV, Trans TV, dan Trans7.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya