SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Jakarta (Solopos.com) – Pembinaan dan pengawasan program penempatan TKI ke luar negeri tidak akan efektif jika jumlah perusahaan jasa TKI (PJTKI) mencapai 565 perusahaan. Karena itu, sudah saatnya jumlah PJTKI itu
dikurangi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini ditegaskan analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo di Jakarta, Rabu (30/11/2011). Menurut dia, sudah sepantasnya jika jumlah PJTKI dikurangi hingga ke jumlah yang ideal. Dia tidak menyebutkan jumlah ideal tersebut karena bisa sekitar seratusan atau kurang dari itu. “Namun, berapa pun angkanya yang harus dilakukan adalah penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan, sekecil apa pun,” kata Wahyu.

Dia juga menilai sudah saatnya pemerintah membuat rekam jejak pengusaha jasa TKI. “Jangan beri ijin pengusaha yang pernah melakukan kesalahan fatal,” katanya. Rekam jejak itu diperlukan karena praktik yang terjadi saat ini, perusahaan yang pernah melakukan kesalahan fatal masih bisa mendapatkan surat ijin usaha penempatan. “Bahkan ada pengusaha yang memiliki beberapa surat ijin usaha,” katanya.

Pengawasan ketat itu diperlukan, kata Wahyu, karena bisnis jasa TKI informal berbeda dengan bisnis usaha lain. Bisnis jasa ini menyangkut hayat hidup TKI dan keluarganya. “Kita tidak bisa menempatkan TKI seperti mengirim barang ke luar negeri, jika sudah sampai di tangan pemesan maka urusan sudah selesai,” kata Wahyu.

Usaha jasa TKI menyangkut bisnis murni tetapi juga sosial. Masalah sosial ini yang acap diabaikan. TKI yang sudah ditempatkan harus dijaga keselamatan, kesejahteraan dan hak-hak hingga kembali ke tanah air. Ketika ditanya apakah perlu menaikkan dana jaminan deposito yang saat ini Rp 500 juta menjadi Rp 5 miliar, Wahyu mengatakan kebijakan itu bersifat administratif dan akan efektif jika diikuti dengan penegakan hukum.

Sementara anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka sebelumnya mempertanyakan fungsi Konsorsium Perusahaan Asuransi Proteksi TKI yang hingga saat ini terkesan hanya menghimpun dana. Menurut dia sudah seratusan miliar rupiah dana yang dihimpun tetapi klaim yang dibayarkan kepada TKI hanya Rp 1,2 miliar. “Ke mana perginya dana yang dihimpun sebesar Rp400.000 per TKI yang ditempatkan?” kata Rieke.

JIBI/SOLOPOS/Ant

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya