SOLOPOS.COM - contoh meterai elektronik (detik)

Solopos.com, JAKARTA — Meterai elektronik menjadi meterai terbaru yang disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (1/10/2021).

Saat ini penggunaan meterai elektronik masih terbatas di lingkungan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ke depan penggunaannya akan disiapkan bagi masyarakat luas agar dapat membelinya untuk nilai transaksi tertentu.

Bagaimana cara mendapatkan dan menggunakannya?

Mengutip dari online-pajak.com, Jumat (1/10/2021) penggunaan e-meterai ini sama seperti meterai tempel dan meterai lainnya.

Ekspedisi Mudik 2024

E-meterai digunakan sebagai objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan.

Baca Juga: Sah! Meterai Elektronik Resmi Dipakai untuk Transaksi 

Sebagai catatan, dokumen untuk e-meterai tentu untuk dokumen elektronik.

Dalam pasal 3 ayat 2, dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis beserta rangkapnya.

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.

3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Bea Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Diganti Rp10.000, Ini Kata Kantor Pos Solo 

5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.

8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Membeli Pulsa

Untuk mendapatkannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pernah mengatakan caranya seperti membeli pulsa.

“E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iwan Djuniardi seperti dikutip detik.com pada 30 September 2020 silam.

Adapun sistem yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan e-meterai kepada masyarakat di 2021:

1. Saluran Elektronik Host to Host

Meterai elektronik akan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Jadi akan otomatis mendapatkan e-meterai sesuai permintaan dan sesuai kriteria.

2. Wallet System

Saluran kedua ialah dengan wallet system yang sama, bisa juga dokumen fisik tetapi ditera oleh mesin yang terhubung dengan wallet. Sehingga nanti dokumen itu dimasukkan ke dalam, kemudian langsung ditera secara elektronik atau mendapatkan e-meterainya.

3. Dokumen ke Satu Sistem Penyedia meterai



Cara ketiga yakni mengunggah dokumen ke satu sistem penyedia meterai, lalu ketika diunduh maka meterai elektronik itu sudah tersematkan atau sudah tercantum.

4. E-Meterai Dicetak Berdasarkan Wallet
Akan ada e-meterai yang dicetak dengan printer tertentu. Belum dijelaskan bagaimana nampaknya dan cara mendapatkannya. Namun, sistem itu diklaim lebih efisien dari meterai tempel.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya