SOLOPOS.COM - Jonru (Istimewa/Facebook)

Polda Metro Jaya menyebut Jonru mengakui konten unggahannya seperti yang dilaporkan Muannas Al Aidid.

Solopos.com, JAKARTA — Dalam pemeriksaan tambahan terakhir, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting mengakui atau membenarkan bahwa dirinya yang mengunggah konten yang dituduhkan dalam laporan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono. Pemeriksaan tambahan tersebut menurut Argo dilakukan pada Minggu (1/10/2017).

“Jadi untuk pemeriksaan tambahan kemarin sudah dilaksanakan sore ya sampai malam. Intinya bahwa yang bersangkutan itu membenarkan dia menulis atau meng-upload di medianya dia terkait apa yang dituduhkan,” katanya, Senin (2/10/2017).

Pemeriksaan pada Minggu (1/10/2017) menjadi pemeriksaan terakhir sejak dia dipanggil hingga ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Kendati demikian, jika memang diperlukan, pihak kepolisian akan kembali melakukan pemeriksaan tambahan.

Sebelumnya, kuasa hukum Jonru, Juju Purwantoro, menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis (28/9/2017) hingga Minggu (1/10/2017), kesehatan Jonru terganggu sehingga membutuhkan konsultasi dengan dokter.

“Harus diperiksa dokter dulu, artinya kita menghendaki agar proses pemeriksaan seseorang sebagai saksi tersangka itu harus mempertimbangkan faktor-faktor kesehatan dan HAM,” kata Juju.

Adapun Jonru sendiri, ketika mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis lalu, mengaku tidak kapok dan menyesal atas apa yang telah dia unggah.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan Jonru di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Argo mempersilakan tim kuasa hukum Jonru untuk mengajukan penangguhan penahanan sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.

Tim kuasa hukum Jonru berencana mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka ujaran kebencian. Jonru dilaporkan pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 No. 19/2016 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada Kamis (28/9/2017) sore, Jonru mendatangi Polda Metro Jaya untuj memberi keterangan sebagai saksi terkait laporan yang dibuat oleh Muannas Al Aidid mengenai dugaan ujaran kebencian. Pada Jumat (29/9/2017) dinihari, status Jonru pun dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Tak menunggu lama, polisi pun memutuskan untuk melakukan penahan terhadap Jonru pada Sabtu (30/9/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya