SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ungaran (Espos)–Verifikasi faktual dukungan dua pasangan perseorangan yang bakal maju dalam Pilkada Kabupaten Semarang telah selesai dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) setempat. Meski hasil verifikasi faktual tersebut baru dilaporkan KPU Kabupaten Semarang pada 28 April mendatang, namun hasil sementara verifikasi sudah bisa terbaca.

Dukungan yang dimiliki kedua pasangan perseorangan, yakni Ali Fozasa-Madsarki Ma’ruf dan Hadi Putratno-Fadhilah, masih belum memenuhi syarat minimal yakni 31.857 suara. Meski demikian, KPU memastikan keduanya sudah memastikan tiket untuk mendaftar sebagai calon bupati/wakil bupati pada tahap pendaftaran 2-8 Mei mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Agoes Hasto Oetomo mengungkapkan dari hasil verifikasi faktual ternyata terdapat sejumlah perbedaan antara klaim dukungan para pasangan dengan kenyataan di lapangan. Saat mengumpulkan syarat dukungan ke KPU, kedua pasangan tersebut menyatakan sudah mendapat lebih dari dukungan minimal yang disyaratkan.

“Waktu menyerahkan dukungan lebih, namun faktor di lapangan berbeda. Yang jelas mereka sudah punya tiket untuk mendaftar. Tinggal bagaimana mereka bisa melakukannya (memperbaiki syarat dukungan) dalam masa perbaikan,” papar Agoes kepada Espos, Minggu (18/4) di Ungaran.

Sementara anggota KPU Divisi Pencalonan, Deny Ariawan, mengatakan banyak KTP orang yang sudah meninggal dijadikan bukti dukungan oleh pasangan independen. Ini salah satunya terjadi di Kecamatan Bancak. “Bagaimana pun ini sebuah pembelajaran bagi semua pihak, bahwa membangun demokrasi dengan kekuatan masyarakat sipil tidak dapat dicapai dengan cara yang pragmatis,” tukasnya.

Saat ini petugas PPS masih menyampaikan laporan verifikasi faktual kepada Panitia

Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk direkapitulasi dan dibuatkan berita acara verifikasi. Hasil rekapitulasi dan berita acara dari PPK selanjutnya disampaikan ke KPU. Agoes mengatakan KPU tidak akan mengumumkan hasil verifikasi faktual tersebut, hanya memberitahukan kepada masing-masing pasangan independen.

Tersedia waktu sekitar  dua pekan dalam masa perbaikan ini kepada masing-masing pasangan bakal calon untuk memperbaikan persyaratan, tidak hanya pasangan independen namun juga pasangan yang diusung Parpol.


kha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya