SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Mabes Polri masih terus melakukan pengusutan terhadap keterlibatan dua jenderal, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, dalam kasus Gayus Tambunan. Namun, karena kendala alat bukti keduanya masih berstatus saksi.

“Kan belum ada penghentian, jadi belum ada peningkatan status. Statusnya masih sebagai saksi, kalau diprofesinya sudah terperiksa,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Edward mengaku, penelusuran keterlibatan dua jenderal tersebut terhambat karena kurangnya alat bukti. Maka dari itu, belum ada perubahan status keduanya hingga kini.

“Itu kan karena belum ada alat bukti yang dapat membuktikan dia dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dijelaskan dia, meskipun nama kedua jenderal disebut-sebut terlibat, terutama dalam keterangan Kompol Arafat saat menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu, tidak cukup untuk dijadikan alat bukti bahwa kedua jenderal memang terlibat tindak pidana penyuapan.

“Kan penyebutan namanya tidak cukup, yang cukup itu kalau disebut namanya, berbuat apa, menerima uang, ya siapa saksinya,” tuturnya.

“Kalau hanya itu (pengakuan) belum (ada) alat bukti yang cukup untuk kasus penyuapan, tapi kalau dia lalai dalam melaksanakan tugas ya, iya. Itu kenanya di kode etik profesi,” imbuh Edward.

Jadi, kendalanya hanya karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan kalau keduanya menerima aliran dana? tanya wartawan.

“Iya, kalau sudah ada alat bukti kan tidak ada yang bisa menghindar,” jawabnya.

Terkait pembukaan rekening Gayus yang ditandatangani Raja Erizman selaku Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Edward mengatakan, hal itu merupakan tugas Raja. Kecuali jika pembukaan rekening itu berdampak pada sesuatu dan ada yang menyaksikan, itu baru bisa dijerat.

“Orang pembukaan (rekening) itu tugasnya, kenapa dibuka rekening karena berkas sudah P21, itu ketentuannya. Kalau pembukaan itu ada apa-apanya dan ada saksi, ya boleh,” tegas Edward.

“Jadi saya katakan sekali lagi, ini belum finish di sini, kalau ada katakanlah Pak Susno punya saksi keterangan atau alat bukti yang bisa menguatkan, ya silakan,” tutup jenderal bintang dua ini.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya