SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Antara//Fikri Yusuf)

Solopos.com, SRAGEN -- Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen menyiapkan tempat karantina hewan kurban demi mengantisipasi adanya hewan kurban yang tidak sehat dan membawa bibit penyakit berbahaya.

Kepala Disnakkan Sragen, Muh. Djazairi, mengatakan karantina itu berlokasi di tempat penampungan hewan kurban di wilayah Kecamatan Kedawung yang berkapasitas 1.000 ekor sapi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Karena cukup luas, kami mendorong tempat penampungan hewan itu jadi tempat karantina mandiri. Artinya, semua hewan kurban yang didatangkan dari luar Sragen, harus dibawa ke situ dulu. Jangan sampai begitu hewan tiba di Sragen, langsung dijual kepada warga,” ucap Djazairi saat ditemui wartawan di Sragen, Selasa (30/6/2020).

Bakal Dipidanakan Gara-Gara Konser, Rhoma Irama: Ini Enggak Adil

Hewan itu hanya akan di-karantina selama sehari. Dalam sehari itu, petugas dari Disnakkan Sragen akan mengecek kondisi kesehatan hewan yang masuk karantina.

Meski pengiriman hewan dari luar daerah sudah disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), Disnakkan Sragen merasa perlu untuk mengecek kembali kondisi hewan tersebut.

“SKKH itu bisa dipercaya, juga bisa tidak. Makanya semua hewan yang datang harus diperiksa kesehatannya. Kalau hewan itu ternyata tidak sehat atau membawa bibit penyakit, ya harus kita kembalikan atau dipotong pada saat itu juga,” tegas Djazairi.

Berapa Sih Biaya Perawatan Pasien Covid-19? Ini Jawabannya

Salah satu penyakit yang perlu diwaspadai dari hewan kurban, kata Djazairi, adalah antraks.

Kelengkapan Administrasi

Bila menemukan hewan dengan dengan bibit penyakit berbahaya, hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang di-karantina akan dibawa ke laboratorium yang ada di Kota Solo.

“Prosesnya mungkin hanya sehari. Setelah dibawa ke lab, bisa diketahui hasilnya,” papar Djazairi.

Djazairi mengakui tempat penampungan hewan yang berlokasi di Kedawung tersebut belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Merasa Kekurangan, Pria Ngrampal Sragen Jadi Pengemis hingga Raup Rp250.000/hari

Namun, kelengkapan administrasi untuk mendapatkan izin karantina hewan itu sudah dikirimkan ke DPMPTSP Jateng.

“Kami sudah memberikan rekomendasi dan petunjuk teknis. Kelengkapan administrasinya juga sudah kami kirimkan. Semoga izin segera turun,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya