SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi. Foto diambil Selasa (8/11/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Meski masa tunggu keberangkatan mencapai 64 tahun, minta warga Sragen untuk mendaftar haji tak surut. Menurut data dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen tiap hari ada 10-15 orang mendaftar haji tiap hari.

Kepala Kantor Kemenag Sragen, Ihsan Muhadi, Selasa (8/11/2022), menjelaskan pada 2021 terdapat 23.491 orang dalam masa tunggu. Kemudian ada 73 calon haji yang melimpahkan porsi. Jumlah calon haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran ada 106 orang karena wafat atau sakit permanen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sementara itu, sepanjang 2022 hingga 8 November, terdapat 206 calon haji yang melimpahkan porsi, dan 106 calon haji yang membatalkan porsi.

“Animo masyarakat Sragen masih tinggi, sehari bisa 10-15 pendaftar, masih seperti biasa, walaupun mereka [pendaftar] mengetahui antrean berangkat haji dalam masa normal adalah 32 tahun. Sedangkan masa tunggu bisa dua kali lipat ketika ada hal tertentu, misalnya Covid-19 kemarin. Lama masa tunggu bisa mencapai 64 tahun karena dari Siskohat masih membaca pembatasan kuota pemberangkatan calon haji sebanyak 50%,” terang Ihsan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 8.000 Calon Haji di Jawa Tengah Tarik Dana dan Batalkan Keberangkatan

Faktor yang menyebabkan durasi masa tunggu haji semakin lama karena kian panjangnya antrean. Apalagi pada dua tahun masa pandemi Covid-19, pemerintah Kerajaan Arab Saudi hanya memberikan kuota 50% dari yang seharusnya berangkat.

Ihsan menambahkan apabila kuota maksimal tiap tahun di Kabupaten Sragen bisa memberangkatkan 1200-an calon haji, ketika dikurangi kuotanya, hanya menjadi 500-an. Di sisi lain hanya sedikit calon haji yang mengundurkan diri. Kalaupun ada alasannya karena sakit ataupun meninggal dunia.

“Banyak juga kasus yang melimpahkan porsi haji. Jadi sebelum mendaftar, kami juga memberikan sosialisasi bahwa pendaftaran haji sebenarnya bisa diwariskan atau istilahnya dilimpahkan porsi hajinya kepada anak, orang tua, atau saudara kandung,” tambahnya.

Baca Juga: Jangan Dibatalkan, Ini Cara dan Ketentuan Pelimpahan Porsi Haji Kepada Kerabat

Misalnya, tidak ada ahli waris, apabila memang dibatalkan memang harus melalui proses pembatalan tertentu. Yaitu, melalui permohonan masing-masing pemohon di atas materai dengan alasan yang jelas. Kemudian baru diproses pembatalannya dengan waktu tertentu, biaya akan kembali ke rekening asal.

“Tidak ada biaya alias gratis untuk pendaftaran haji, yang ada hanya setoran awal, yaitu Rp25 juta/orang. Ketika kasus bisa berangkat di tahun yang sama dengan mendaftar, biayanya bisa mencapai Rp98 juta/orang,” terang Ihsan.

Tidak ada usia maksimal mendaftar haji, namun menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, ada usia minimal haji yaitu 12 tahun. “Animo masyarakat yang tinggi tentu seiring meningkatnya kesadaran akan beragama, yang kedua tentunya ekonomi masyarakat semakin kuat,” terang dia.

Baca Juga: Ribuan Calon Haji Jateng Batal Berangkat, Amphuri Minta Daftar Tunggu Dipangkas

Beberapa kasus, juga ada yang membatalkan pendaftaran haji kemudian beralih ke umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya