SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku terdakwa kasus penistaan agama menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Sosok mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) disebut-sebut bakal mengisi pos di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa sosok Ahok merupakan tokoh yang konsisten dan memiliki rekam jejak yang bagus.

Hal tersebut diungkapkan Erick Thohir seusai menghadiri Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Merdeka, Kamis (14/11/2019).

Promosi BRI Microfinance Outlook 2024 Hadirkan Direktur ADB hingga Peneliti Harvard

"BUMN dengan 142 perusahaan kita butuh figur yang bisa jadi pendobrak. Enggak mungkin 142 perusahaan dipegang satu orang," katanya.

Ketika ditanya mengenai jabatan yang akan diisi Ahok dan penempatannya di BUMN, dia enggan berkomentar lebih jauh. "Belum tahu nanti kita lihat [sektor BUMN]," tambahnya.

Namun, dia memastikan penetapan jabatan direksi di sejumlah BUMN bakal dilakukan pada awal Desember tahun ini. Pada saat yang sama, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa Ahok tengah melalui proses seleksi untuk mengisi jabatan di BUMN.

Novel Bamukmin Sebut Ahok Residivis Calon Bos BUMN, Netizen: Iri Ya?

"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi ini masih dalam proses seleksi," jelasnya di Istana Negara, Kamis (14/11/2019).

Masuknya Ahok dalam bursa calon komisaris atau dirut BUMN memancing kontroversi, khususnya sebagian mantan lawan politiknya yang mengungkit statusnya sebagai mantan narapidana. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan bahwa dalam mengangkat pejabat pemerintah, banyak hal yang harus diperhatikan.

“Salah satunya menyangkut masalah integritas. Behavior juga merupakan pertimbangan. Sekalipun ini wewenang eksekutif, tentunya banyak hal yang harus dipertimbangkan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Mahfud MD: Kalau Rizieq Shihab Butuh Uang, Saya Bantu Rp110 Juta

Syarief menjelaskan bahwa saat ini pemilihan kepala daerah sedang berkembang wacana agar tidak ada calon dari eks narapidana. Harusnya, katanya, ide tersebut juga diterapkan di tempat lain. “Tak boleh hanya karena pertimbangan dia dari pendukung saya, ataupun dari partai saya atau dari mana pun,” jelasnya.

Basuki atau Ahok pernah dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas kasus Surat Al Maidah. Saat pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017), Ahok dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sehingga dihukum dua tahun penjara.

Bocoran Menteri BUMN: Ahok Calon Komisaris Pertamina?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya