Jakarta–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) sudah menyatakan akan melindungi Komjen Pol Susno Duadji. Namun status tersangka Susno dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL) tidak serta merta hilang.
“Tidak berarti menganulir status Susno sebagai tersangka dalam kasus yang sama (PT Salmah Arowana Lestari),” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers di Gedung Proklamasi, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (24/5).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam rapat internal, LPSK memutuskan Susno terlibat dalam 4 kasus. Yang pertama adalah kasus pencucian uang, pencemaran nama baik, pelanggaran kode etik, dan kasus di PT Salmah.
Di dalam kasus PT Salmah, Susno akan mendapatkan jaminan perlindungan fisik, hukum serta hak-hak prosedural saksi. LPSK menilai, posisi Susno dalam kasus ini sebagai saksi, tersangka dan whistle blower.
“LPSK akan memberikan pertimbangan lewat jaksa agar mempertimbangkan hukuman meringankan,” tegasnya.
Untuk kasus pelanggaran kode etik, LPSK tidak bisa berbuat apa-apa. “Itu wewenang polri, LPSK tidak bisa intervensi,” tandasnya.
dtc/tya