SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan ngotot memberangkatkan jemaah umrah meskipun terancam dipenjara.

Solopos.com, JAKARTA — Duo Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan terancam masuk bui akibat dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kendati demikian, keduanya masih ngotot bisa memberangkatkan jamaah lewat jalur restrukturisasi utang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diketahui, selain terseret kasus pidana, bos First Travel menjalani penundaaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Salah satu pengurus PKPU Abdillah mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Andika dan Anniesa di PN Depok sepekan sebelum dibacakan dakwaan oleh jaksa.

Pertemuan itu dijadikan ajang bagi Andika-Anniesa untuk berkomitmen menepati janjinya. “Jadi, Andika dan Anniesa telah menunjuk orang ketiga untuk mengurus jamaah apabila keduanya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Depok,” katanya kepada Bisnis/JIBI, Senin (19/2/2018).

Bahkan, tutur Abdillah, keduanya tidak akan melepas tanggung jawabnya meski di dalam sel tahanan. Kendati begitu, dia tetap mengingatkan kepada para calon jemaah agar tidak berharap banyak. Tim pengurus telah menampilkan fakta bahwa tidak ada kesanggupan bagi First Travel untuk memberangkatkan calon jamaah ke Mekkah, Arab Saudi, pada rapat kreditur, 5 Februari 2018 lalu.

“Tetapi pekan lalu Andika dan Anniesa masih mengatakan ada investor. Wallahu’alam,” ucapnya.

Adapun skema pemberangkatan jemaah tetap ada pada kendali pengadilan niaga dalam proses PKPU. Abdillah enggan berkomentar mengenai dakwaan di ranah pidana. Intinya, tim pengurus akan selalu memantau proses persidangan First Travel sebab hal itu berpengaruh terhadap aset untuk memeberangkatkan jamaah.

Dalam catatan pengurus, utang First Travel kepada kreditur Rp1 triliun. Rinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp961,25 miliar. First Travel juga memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta. Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya