SOLOPOS.COM - Poster Dandhy Laksono yang beredar di media sosial.

Solopos.com, JAKARTA – Jurnalis dan aktivis Dandhy D Laksono yang ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam sudah diizinkan pulang, Jumat (27/9/2019) pagi WIB.

Kepulangan Dandhy diungkap politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dalam cuitannya di Twitter. “Barusan @Dandhy_Laksono sdh diperbolehkan pulang,” cuit Budiman dalam akunnya @budimandjatmiko.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan meski Dandhy D Laksono sudah dilepas tapi status sebagai tersangka tidak dicabut. “Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka,” kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Ekspedisi Mudik 2024

Asfinawati sendiri mendampingi Dandhy saat diperiksa di Polda.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dandhy Laksono ditangkap diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Penangkapan dilakukan Kamis sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu saat dikonfirmasi.

Erasmus menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan Dandhy Laksono mengundang protes sejumlah tokoh Yang diungkapkan dalam akun Twitter mereka, antara lain budayawan Sudjiwo Tedjo dan Ulil Abshar Abdalla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya