SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Ahok diprediksi tak akan lagi kembali ke Balai Kota meski upaya bandingnya diterima oleh pengadilan tinggi.

Solopos.com, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang masih sebagai Gubernur DKI Jakarta nonaktif setelah vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Utara. Namun, para pendukungnya diprediksi hampir pasti tak akan melihat mantan Bupati Belitung Timur itu kembali berkantor ke Balai Kota.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dijalankan oleh pelaksana tugas (plt), yaitu Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Meskipun Ahok mengajukan banding, butuh waktu lama untuk mendapatkan putusan dari tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Apalagi, jika proses hukum sampai ke tingkat kasasi.

“Dengan begitu kemungkinan pak Ahok hampir tidak mungkin kembali ke balai kota. karena meskipun mengajukan banding atau bahkan kasasi, pengadilan tinggi kemungkinan akan mengambil timing. Mungkin butuh waktu lima bulan sampai putusan pengadilan tinggi,” kata Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, dalam dialog di Kompas TV, Selasa (9/5/2017).

Penunjukan Plt ini juga tergolong cepat karena terjadi hanya dalam hitungan jam Djarot dilantik, Selasa sore. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, mengatakan perintah pengalihan ke Plt memang harus secepatnya dilakukan, maksimal 1 x 24 jam. Menurutnya, langkah seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah. Baca juga: Ahok Dipenjara, Presiden Jokowi Tegaskan Tak Pernah Intervensi.

Namun, mantan Plt. Gubernur DKI Jakarta selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2017 ini belum bisa memastikan sampai kapan Djarot akan jadi Plt. Gubernur. “Masa akhir jabatan 15 Oktober. Kalau nanti sudah inkracht, misal sebelum Oktober, plt langsung jadi gubernur definitif. Apabila tim Pak Ahok tidak kasasi, atau kalau putusannya melebihi Oktober, Plt akan berakhir 15 Oktober,” kata Soni.

Djarot akan menghadapi pekerjaan luar biasa banyak yang seharusnya ditanggung Gubernur dan Wakil. Pasalnya, saat ini Apalagi, saat ini Pemprov DKI segera menyusun RAPBD 2018 hingga akhir periode.

“Poin paling penting, ketika membuat perubauan personel, penataan, dan hal-hal menyangkut APBD, harus mendapatkan persetujuan tertulis Mendagri. Tidak ada keputusan wagub, yang ada keputusan gubernur. Mana kala dijabat Plt seperti saya maupun wagub,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya