SOLOPOS.COM - Panitia Seleksi Perdes Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen, mengumumkan dan menetapkan dua calon perdes terpilih di balai desa setempat, Senin (28/11/2022) malam. (Istimewa/Sugiharto)

Solopos.com, SRAGEN — Kendati ada calon perangkat desa (perdes) yang keberatan dengan hasil seleksi, Panitia Seleksi Perdes Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen, nekat menetapkan dua calon perdes terpilih, Senin (28/11/2022) malam. Dua calon perdes terpilih itu atas nama Triyono sebagai Kasi Pelayanan dan Bagus Priangga sebagai Kasi Pemerintahan.

Penetapan itu dilakukan di balai desa setempat. Dalam momentum itu, Tim Penyaringan dan Penjaringan Perdes Karangtalun Tanon mengundang Camat Tanon, Kepala Desa Karangtalun, Ketua BPD Karangtalun, Bhabinkamtibmas Karangtalun, Babinsa Karangtalun, dan calon perangkat desa Karangtalun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya, semalam sudah diumumkan dan ditetapkan. Walaupun ada yang keberatan tetap jalan terus karena saya dan segenap anggota tim meyakini telah menjalankan tugas sesuai prosedur,“ jelas Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perdes Karangtalun, Sugiharto, saat dihubungi Espos, Selasa (29/11/2022).

Calon perdes yang keberatan, Qori Marsudi Utomo, mengaku tidak hadir dalam acara tersebut karena mendapatkan undangan lewat pesan jaringan pribadi (japri). Qori masih berkonsultasi dengan teman-temannya untuk menentukan sikap atas langkah Tim Penjaringan dan Penyaringan Perdes.

Baca Juga: Tak Puas Hasil Seleksi, Calon Perdes Karangtalun Sragen Protes Panitia

Sebelumnya Qori sudah diberi penjelasan oleh panitia seleksi ihwal surat keberatannya pada Sabtu (26/11/2022) malam. Dalam pertemuan itu, pihak Qori masih belum menerima atas penjelasan panitia.

Kemudian pada Senin (27/11/2022), Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tanon, Indarto, meminta penjelasan pihak panitia dan kepala desa terkait dengan adanya protes dari salah satu calon perdes. Indarto menerangkan intinya ada surat protes dari calon perdes yang dilayangkan ke desa dan sudah dilayani pada Sabtu malam.

“Kami baru meminta penjelasan itu karena belum waktunya kecamatan masuk. Tahapan sekarang masih wewenang desa karena data belum diserahkan ke kecamatan. Tadi saya minta penjelasan panitia dan kepala desa terkait penilaian prestasi dan dedikasi. Dari pihak panitia berkeyakinan apa yang dilakukan sudah benar dan panitia siap bertanggung jawab,“ ujar Indarto.

Baca Juga: 47 Desa di Sragen Belum Lunas PBB, Bupati Minta Camat Lakukan Pendampingan

Dia menjelaskan untuk penetapan calon perdes terpilih tahapannya data final dari panitia disampaikan ke kades dan kemudian disampaikan ke kecamatan. Posisi di kades itu, ujar dia, paling lama dua hari harus sudah dikonsultasikan ke kecamatan.

“Kami berencana untuk meminta klarifikasi semua pihak, termasuk calon perdes yang keberatan. Saya kira tahapan tetap jalan. Setelah penetapan calon perdes terpilih itu masih ada masa sanggah selama tiga hari setelah kades membuat surat keputusan. Bagi yang belum puas atas hasil itu bisa melakukan langkah pada masa sanggah itu. Misalnya, mau menggugat ke pengadilan atau gimana,“ jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya