SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terorisme merajalela di Mesir sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi pada awal Juli 2013.

Solopos.com, KAIRO – Pengadilan Mesir pada Sabtu (10/3/2018) menjatuhi hukuman mati bagi 10 terpidana terkait pembentukan kelompok teroris, demikian laporan kantor berita resmi MENA.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dilansir Xinhua, Sabtu (12/3/2018), Pengadilan Pidana Giza mengatakan para terdakwa itu dinyatakan bersalah membentuk kelompok teroris untuk membidik tokoh masyarakat sebagai sasarannya, dengan tujuan mengganggu keamanan masyarakat serta menyerang sarana umum dan pribadi.

Dua terdakwa dijatuhi hukuman tanpa kehadiran mereka, catat MENA, Pengadilan itu juga mengeluarkan vonis 25 tahun penjara bagi lima anggota lain.

Terorisme merajalela di Mesir sejak militer menggulingkan Presiden Mohamed Morsi pada awal Juli 2013 sebagai hasil dari rangkaian unjuk rasa besar, yang menentang pemerintahannya selama 12 bulan dan Ikhwanul Muslim, yang sekarang dinyatakan sebagai kelompok terlarang.

Serangan teroris telah menewaskan ratusan polisi dan tentara di provinsi bergolak Sinai Utara sebelum meluas secara bertahap ke provinsi-provinsi lainnya serta mulai menargetkan puluhan minoritas Koptik dengan melancarkan pengeboman gereja.

Sebagian besar serangan dinyatakan dilakukan oleh “Wilayat Sinai”, kelompok berpusat di Sinai dan merupakan jaringan ISIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya