SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Peraturan yang melarang warga merokok di Kota Solo menuai beragam reaksi. Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KRT).

Peraturan tersebut mengatur tempat terlarang bagi aktivitas meorokok, pemasangan iklan, dan jual beli produk rokok. Adapun yang melanggar ketentuan tersebut terancam hukuman kurungan satu hingga enam bulan serta denda Rp1 juta sampai Rp50 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peraturan yang tengah disusun itu membuat warganet heboh. Ada sebagian yang sepakat. Namun, tak sedikit pula yang menilai peraturan itu tidak adil. Komentar tersebut membanjir di media sosial, khususnya akun Instagram @_infocegatansolo yang membagikan berita dari Solopos.com, Senin (8/7/2019).

Gini deh ini namanya kan diskriminasi. Kok yang disalahkan perokok? Kok diancam penjara? Contoh narkotika itu katanya berbahaya, hukuman paling besar siapa? Pengedar kan? Terus ngapain pemkot kok mau mengancam penhara? Yang jualan itu gimana? Yang jualan rokok bebas kok. Yang salah malah yang membeli,” protes @abuabu_id.

Terus bus-bus yang mengeluarkan asap kayak gunung meletus gimana min? Serius nanya,” tanya @primaputrautama91.

Padahal, cukai rokok bisa menutup kekurangan dana BPJS. Sungguh ironi,” imbuh @m_ikhsan80.

Memberi imbauan ke warga agar sehat bebas asap rokok. Yang merokok diancam hukuman penjara. Tapi, kesannya kok rakyat kecil yang kena. Dan perokok dihujat lagi. Tapi, sayangnya yang memproduksi rokok masih bebas,” imbuh @toxji.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, rancangan Raperda KTR disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Sugeng Riyanto. Dalam keterangannya, ada tujuh kategori KTR yang merujuk pada PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. KTR nantinya di-breakdown ke beberapa kategori.

Seperti kategori KTR fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang di-breakdown menjadi sembilan tempat yaitu rumah sakit (RS), puskesmas, puskesmas pembantu, tempat praktik dokter, tempat praktik bidan/perawat mandiri, klinik, dan toko obat.

Selain itu ada laboratorium kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya. Kategori KTR lainnya yaitu tempat belajar mengajar baik formal dan nonformal, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Pembuatan Perda KTR dilakukan guna melindungi anak-anak (usia kurang dari 18 tahun) dari pengaruh rokok. Pengaruh dimaksud bisa pengaruh langsung asap rokok, gaya hidup (lifestyle), dan psikologis kecanduan rokok.

“Anak-anak Solo ke depan harus tumbuh sehat dan terlindungi dari asap rokok. Selain itu bagi warga yang tidak merokok mereka punya hak asasi untuk sehat. Untuk itu negara melalu pemerintah harus hadir dalam upaya melindungi warganya,” kata Sugeng Riyanto.

Bila Perda KTR diterapkan, menurut Sugeng akan berimplikasi mempersempit ruang bagi aktivitas merokok, iklan atau propaganda rokok, berjualan rokok, hingga produksi rokok. Sebab tempat yang terlarang untuk aktivitas merokok sangat banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya