SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja sepakat menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). DPRD Kota Jogja sebelumnya mengusulkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi pelanggar aturan yang kini dalam tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Kesehatan Kota Jogja Tuty Setyowati mengaku sepakat adanya sanksi tegas bagi pelanggar aturan KTR. Menurutnya,  kebijakan itu menyangkut kepentingan banyak orang terutama yang rentan terkena asap rokok seperti bayi, balita, lansia, ibu hamil serta pasangan usia subur.

“Yang jelas kami sepakat kalau sanksinya tegas, dan yang paling penting ada pengawasan ketat untuk penegakan aturan,” katanya, pekan ini.

Sebelumnya DPRD Kota Jogja mengusulkan sanksi denda bagi siapa saja yang merokok di KTR senilai Rp100.000. Usulan sanksi sebesar itu, kata Tuty, akan didiskusikan kembali. Namun prinsipnya lembaganya tak menolak selama ada dasar yang jelas. “Harus tahu apa dasarnya menetapkan denda sebesar itu,” ujarnya.

Raperda KTR sendiri rencananya bakal mengatur tempat yang dilarang merokok di antaranya tempat layanan kesehatan seperti Puskesmas dan RS, tempat ruang publik seperti pasar, perkantoran, terminal, stasiun dan angkutan umum. Tempat-tempat itu tak hanya dilarang merokok namun juga harus bebas dari iklan rokok.

“Jadi kami tidak melarang orang untuk merokok tapi mengatur jangan sampai merugikan orang yang tak merokok,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya