SOLOPOS.COM - Dua pelaku klitih FC dan AW saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Rabu (28/10). (Jalu Rahman Dewantara/Harianjogja.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL--Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul, menangkap tiga remaja yang diduga menjadi otak dalam aksi kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih di ruas jalan Getas-Dlingo, Kelurahan Getas, Kapanewon Playen,  pada 26 September 2020 lalu.

Ketiga remaja itu adalah FC, 19, warga Jawa Barat; AW, 19, warga Mergangsan, Jogja dan AA, 15, asal Bantul. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Untuk FC dan AW ditangkap di wilayah Dlingo, Bantul pada hari yang sama di mana mereka melakukan aksi penganiayaan itu, yakni 26 September. Keduanya terlebih dulu diamankan oleh Polsek Dlingo sebelum kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara penangkapan AA yang dilangsungkan pada 29 September 2020 di wilayah Bantul, merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap FC dan AW yang terlebih dulu diringkus polisi. “Berdasarkan hasil penyelidikan kami, FC dan AW mengakui perbuatannya, dan menjelaskan bahwa dalam aksi ini mereka dibantu AA,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, Iptu Riyan Permana, dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, DIY, Rabu (28/10/2020).

Ini 7 Warna Cat Ruang Tamu Pembawa Hoki

Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah parang, dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam aksinya serta beberapa pakaian.

Riyan menerangkan dalam melancarkan aksinya, ketiga remaja ini memiliki peran masing-masing. FC bertugas membacok korban menggunakan sebilah parang, dengan diboncengkan AW. Sedangkan AA ikut membantu menganiaya korban sesaat setelah tersungkur dari kendaraannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para pelaku mengaku baru pertama melakukan aksi ini. Motif mereka nekat melakukan klitih masih dalam pendalaman. Namun kata Riyan besar kemungkinan hal itu dilakukan sebatas unjuk nyali. “Sasarannya juga random,” kata dia.

Arus Lalu Lintas Menuju Objek Wisata Tawangmangu Ramai Lancar

Ancaman Hukuman 10 Tahun

Atas perbuatannya, FC dan AW akan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12/ 1951 tentang menguasai atau membawa sajam dengan ancaman paling lama 10 tahun dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Sedangkan untuk AA, yang masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan, tetapi tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Seperti diketahui aksi klitih yang dilakukan para pelaku itu menimpa Tegar Febriansyah,18 dan Famujianto, 20, warga Dusun Teknik, Desa Temuwuh, Kecamatan Dlingo, Bantul. Kejadian bermula saat dua korban berboncengan sepeda motor hendak pulang ke rumahnya dari bermain di wilayah Playen. Dalam perjalanan pulang, keduanya dikejar empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

Sesampainya di timur Jembatan Getas, yang secara administratif masuk wilayah Kalurahan Getas, Playen, para pelaku mempet korban dan langsung menyabetkan senjata tajam. Akibatnya Tegar yang berada di depan, mengalami luka robek di jemari tangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya