SOLOPOS.COM - Jumpa Pers tindak pidana pencurian dengan modus ganjal ATM Center Taman Pintar, di Polresta Jogja, Jumat (9/6/2023). - ist - Polresta Jogja

Solopos.com, JOGJA — Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu mewaspadai tindak pidana pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM. Beberapa waktu lalu, ada seorang warga yang menjadi korban pencurian dengan modus ini dan kehilangan uang tabungan hingga Rp30 juta.

Kejadian pencurian bermodus mengganjal mesin ATM ini terjadi pada 26 Mei 2023 di ATM Center Taman Pintar, Gondomanan, Kota Jogja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Atas kejadian itu, tiga pelaku pencurian berhasil dibekuk aparat kepolisian setempat. Kejahatan tersebut dilakukan secara terorganisir dengan setiap pelaku memiliki peranan masing-masing.

Pelaku berinisial S alias Adam berperan menghadapi korban dengan berpura-pura menolong saat akan melakukan tarik tunai di mesin ATM.

Padahal sebelumnya mesin ATM itu sudah diganjal dengan tusuk gigi. Saat korban kebingungan, pelaku S memberikan bantuan berupa meminta kode akses ATM dengan menekan kata sandi karena ATM terkesan error.

“Korban tersebut kemudian mendatangi pihak bank untuk membuat kartu ATM baru. Pada saat mengurus ATM, saldo rekening tersebut habis terkuras. Korban kemudian melapor ke Polsek Gondomanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Jogja, AKP Archie Nevada, saat jumpa pers di Polresta Jogja, Jumat (9/6/2023).

Selain S, pelaku lain adalah M berperan mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi dan cotton bud. M juga mengambil dan melakukan transaksi ke pelaku lainnya. Satu pelaku lagi yaitu JA alias Joni, 30, berperan mengawasi di sekitar lokasi.

Korban yang mengetahui rekening tabungannya terkuras kemudian melapor ke Polsek Gondomanan. Polisi Kemudian segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi, kemudian melakukan pengamatan melalui CCTV.

Para pelaku tersebut akhirnya berhasil dibekuk pada 30 Mei 2023 pada pukul 22.30 di salah satu perumahan Jalan Kaliurang, Sleman.

Dari hasil pengakuan, pelaku sebelumnya pernah melakukan tindak kejahatan yang sama di beberapa wilayah di pulau Jawa dan menjadi residivis.

Atas perkara itu, para pelaku akan dijerat dengan Pasla 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Masyarakat diharapkan berhati-hati jika mengambil uang di mesin ATM, jangan memberikan  nomor PIN kepada orang yang tidak dikenal karena dapat memudahkan pelaku melakukan aksinya,” kata Archie.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Waspadalah, Pelaku Ganjal ATM Merajalela di Jogja, di Taman Pintar Korban Rugi Rp30 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya