SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Solo telah menetapkan, Sabtu (18/4) sebagai batas waktu untuk pengosongan lahan di sekitar Talut Gajah Putih. Namun di kawasan itu, masih ada satu unit rumah yang masih ditempati keluarga.  Bahkan, setidaknya ada tiga warung dan pemiliknya yang masih bertahan di lokasi tersebut, meskipun Pemkot Solo telah mengembalikan mereka ke daerah asalnya.

Penghuni rumah, Sabari mengatakan DPU Kota Solo telah memberikan perpanjangan waktu baginya, agar tetap tinggal di lokasi tersebut. Ini dilakukan supaya anak-anak mereka dapat menempuh ujian sekolah dengan tenang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sabari mengaku bersedia untuk direlokasi. Dia mengatakan pihaknya saat ini menunggu keputusan dari Kepala DPU Kota Solo Agus Djoko Witiarso, terkait waktu relokasi. Dia menambahkan, hari ini belum ada petugas yang melakukan pembersihan di sekitar talut.

Kepala DPU Kota Solo Agus Djoko Witiarso saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran unutk mengatasi persoalan warga. [tna]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya