SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (25/7/2019). Esai ini karya Henrico Fajar Kristiarji Wibowo, bekerja pada isu kesehatan reproduksi perempuan dan HIV/AIDS di Spek-HAM Solo. Alamat e-mail penulis adalah henricofajar27@gmail.com.

Solopos.com, SOLO–Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Boyolali telah usai pada akhir Juni lalu. Sebanyak 626 calon kepala desa berebut jabatan kepala desa di 228 desa dari 267 desa di Kabupaten Boyolali. Pemilihan kepala desa di 12 desa dimenangi oleh perempuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Desa-desa itu adalah Desa Cangkringan di Kecamatan Banyudono, Desa Cerme di Kecamatan Juwangi, Desa Genengsari dan Desa Wonoharjo di Kecamatan Kemusu, Desa Jaten di Kecamatan Klego, Desa Cluntang dan Desa Ringin Larik di Kecamatan Musuk, Desa Catur di Kecamatan Sambi, Desa Guwokajen di Kecamatan Sawit, Desa Senden di Kecamatan Selo, Desa Sumur di Kecamatan Tamansari, dan Desa Tawangsari di Kecamatan Teras.

Pemilihan kepala desa serentak menjadi pesta demokrasi dan merupakan wujud dari kedaulatan rakyat yang sesungguhnya karena penentu pembangunan desa adalah masyarakat desa sendiri. Semangat UU No. 6/2014 tentang Desa telah digelorakan dalam lubuk hati masyarakat desa yang paling dalam. Keran demokrasi yang sesungguhnya ini disambut dengan partisipasi masyarakat desa untuk memilih pemimpin-pemimpin desa yang berkualitas, jujur, dan berintegritas. 

Hak Hidup Sehat

Berdasarkan Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan kesehatan dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduk, termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya UUD 1945 dan UU No. 36/2009 saja yang mengamanatkan pemerintah memberikan perhatian terhadap kesehatan. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam satu program pembangunan memperhatikan bidang kesehatan.

Program tersebut tertuang dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau dalam bahasa Inggris dikenal sebagai Sustainable Development Goals yang disingkat dengan SDG’s. Terdapat 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan oleh PBB sebagai agenda dunia mewujudkan pembangunan untuk kemaslahatan manusia.

Tujuan ini dicanangkan bersama oleh negara-negara lintas pemerintahan dalam resolusi PBB yang diterbitkan pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama hingga 2030. Tujuan ini merupakan kelanjutan dari Tujuan Pembangunan Milenium atau Millennium Develpoment Goals yang disingkat sebagai MDG’s yang ditandatangani oleh pemimpin-pemimpin dari 189 negara sebagai Deklarasi Milenium di Markas Besar PBB pada 2000 dan tidak berlaku lagi sejak akhir 2015.

Pada Agustus 2015, 193 negara menyepakati 17 tujuan yang tertuang dalam SDG’s. Sebagai salah satu anggota PBB, tentu saja Indonesia ikut melaksanakan komitmen tersebut dalam upaya menyejahterakan masyarakat. Tujuan ketiga dalam SDG’s yaitu kehidupan sehat dan sejahtera, yaitu dengan menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia. Tujuan kelima yaitu kesetaraan gender, yaitu dengan mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan.

Kedua hal tersebut mendesak dilaksanakan dalam konteks desa membangun. Data menunjukkan kasus angka kematian ibu (AKI) di Kabupaten Boyolali pada 2018 mencapai 15 kasus. Angka ini naik daripada dari sebelumnya, yaitu 14 kasus pada 2017. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali menjelaskan angka kematian bayi (AKB) pada 2017 tercatat 135 kasus sedangkan pada 2018 ada 122 kasus. Hingga pekan ke-2 Juli 2019 tercatat sudah ada 53 kasus AKB.

Mencermati kasus AKI dan AKB tersebut rasa-rasanya pemerintah perlu memberikan perhatian khusus agar kasus AKI dan AKB di Kabupaten Boyolali dapat ditekan seminimal mungkin dengan melibatkan peran serta masyarakat luas tanpa terkecuali dan itu bisa dimulai dari desa.

Kepala desa mestinya didorong agar mempunyai keperbihakan kepada masyarakat secara konkret, khususnya perempuan. Selain itu, tentu saja pemerintahan desa yang dijalankan harus berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.  Oleh karena itu, sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, partispasi masyarakat dalam pembangunan menjadi mutlak.

Partisipasi

Saya menawarkan beberapa hal yang bisa dilakukan pemerintah desa. Pertama, menyelenggarakan pendidikan kritis bagi perempuan desa. Perempuan desa mestinya diberi ruang partisipasi yang seluas-luasnya untuk memahami dan menyampaikan hal-hal terkait dengan kebutuhan perempuan, misalnya kebutuhan untuk pemenuhan kesehatan reproduksi (tes IVA tes, tes IMS, pemeriksaan ibu hamil, dan sebagainya). Perempuan juga perlu terlibat aktif dalam kegiatan musyawarah di tingkat desa.

Kedua, mengubah orientasi pembangunan yang tidak bertumpu pada infrastruktur saja tetapi juga pembangunan manusia. Undang-Undang Desa secara jelas mengamanatkan pembangunan di desa harus dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan serta tidak melulu berupa pembangunan fisik atau infrastruktur.

Ketiga, pelibatan laki-laki dalam mendukung program pro perempuan. Dominasi laki-laki dalam musyawarah dan pengambilan keputusan di tingkat selalu terlihat mencolok. Dorum-forum resmi selalu didominasi laki-laki. Suara laki-laki pun mendominasi. Suara perempuan nyaris tak terdengar. Hal ini memang menjadi tantangan tersendiri dalam program membangun desa di tingkat desa. Mari kita kawal dan kita tunggu bersama langkah konkret para kepala desa terpilih yang akan dilantik pada Agustus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya