Harianjogja.com, JOGJA-Merespons peningkatkan status Gunung Merapi dari Normal menjadi Waspada aktivitas penambangan pasir ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Ketentuan ini sesuai dengan surat nomor 545/364 yang diterbitkan Dinas Sumber Daya Air Energi dan Mineral (SDAEM) Sleman perihal Penghentian Sementara Normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) berhulu di Gunung Merapi tertanggal 30 April 2014.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Dinas SDAEM Sleman, Sapto Winarno dalam surat tertulis itu menyatakan penutupan difokuskan untuk dua tujuan, menyiapkan kesiapsiagaan penanggulangan bencana terutama untuk melindungi penambang rakyat dan pelaku normalisasi alur sungai.
Kepala Desa Kepuharjo, Cangkringan, Sleman Heri Suprapto menjelaskan pihaknya langsung mensosialisasikan larangan itu setelah menerima surat dari Dinas SDAEM Sleman itu Kamis (1/5/2014). Menurut Heri, sebanyak tujuh pengelola penambangan pasir di desanya sudah diberikan tembusan surat itu yang dilampirkan surat edaran dari Pemerintah Desa Kepuharjo.