SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Sebanyak empat orang pengamen jalanan harus berurusan dengan polisi karena merampas barang milik korbannya di simpang empat Jl A Yani, Sumber, Barjarsari , Solo, Jumat (12/11) lalu.

Keempat pengamen itu adalah Ak alias Bengkong, 15, warga Gembongan, Kartasura, Sukoharjo; Aq alias Torong, 16, Kadipiro, Banjarsari, Fy alias Pendek, 17, Nusukan, Banjarsri dan Srt alias Gotil, 15, Kadipiro, Banjarsari.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Edi Wibowo, mendampingi Kasatreskrim, Kompol Edhei Sulistyo, mewakili Kapolresta, Kombes Pol Nana Sudjana, saat ditemui wartawan, Selasa (16/11), mengatakan perampasan itu terjadi pukul 18.30 WIB ketika tiga orang korban sedang berada di simpang empat Jl A Yani hendak pulang ke Delanggu, Klaten, seusai menyaksikan pertandingan sepakbola di stadion Manahan.

Tiba-tiba saja korban warga Delanggu yang terdiri dari Abh, 13; Rdh, 15 dan Aa, 16, didatangi empat tersangka. Tak lama tersangka Bengkong memalak korban dengan mengancam akan memukul mereka. Karena tak segera menuruti permintaan tersangka, salah satu korban dipukul di bagian kepala. Tersangka lain pun ikut merampas sebuah telepon selular (Ponsel) milik salah satu korban. “Selain itu uang Rp 7.000, ikat pinggang dan sebuah syal tim sepakbola milik korban juga di rampas gerombolan pengamen yang masih belia itu,” papar Edi.

Edi melanjutkan, setelah kejadian itu korban melapor ke Mapolresta dan polisi menangkap dua tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) pukul 16.00 WIB, yakni Bengkong dan Torong. Melalui pengembangan penyelidikan, selang beberapa hari tersangka lain, yakni Pendek dan Gotil ditangkap di rumahnya masing-masing, Senin (15/11).

Edi mengimbuhkan, keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolresta dan diperlakukan sesuai dengan UU. Karena tersangka masih di bawah umur, lanjut dia, untuk proses selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Solo.

Barang bukti berupa uang Rp 7.000, ikat pinggang, syal dan Ponsel Nokia 5130 hasil kejahatan disita petugas. “Keempatnya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan acaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” terang Edi.

m93

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya