SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ulang tahun ke-64 gerakan koperasi di Indonesia, semestinya tidak hanya diperingati setiap tanggal 12 Juli dan setelah itu hilang gaungnya. Momentum hari ulang tahun (harlah) semestinya berlangsung sepanjang bulan Juli. Dan bulan ini layak ditetapkan sebagai bulan (gerakan) koperasi, sehingga gaungnya tidak mudah sirna.
 
Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jika pada kesempatan ini permasalah gerakan ekonomi rakyat dalam bentuk koperasi kembali disorot. Khususnya koperasi simpan pinjam (KSP) atau pun unit usaha simpan pinjam (USP) dari koperasi.

Mengapa ini penting dibahas? Tentu, karena keberadaannya yang “mirip-mirip” dengan bank, yakni mengumpulkan dana dari masyarakat (anggota koperasi) dan menyalurkan kembali ke masyarakat (anggota koperasi).
 
Keberadaan KSP/USP sangat vital dan strategis untuk kemajuan gerakan koperasi secara keseluruhan. Ingat, mati hidupnya KSP/USP sangat menopang keberadaan koperasi produksi dan konsumsi, serta unit usaha lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh sebab itu, pengaturan masalah pengawasan KSP/USP ini seharusnya mendapatkan porsi tersendiri dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Koperasi yang baru.

Ekspedisi Mudik 2024

Diberangus habis   
Koperasi yang semula merupakan lembaga ekonomi berjiwa kekeluargaan dan kebersamaan, kini banyak ditemui berubah menjadi entitas bisnis pribadi atau keluarga yang profit oriented.    
   
Fenomena ini jelas menyalahi khittah koperasi sebagai wadah usaha bersama bagi pengembangan ekonomi para anggotanya. Lucunya, gara-gara tumbuh suburnya KSP/USP semacam ini, seolah merupakan indikator keberhasilan dan kebangkitan koperasi di Indonesia. Padahal, KSP/USP semacam ini merupakan “benalu” bagi pembangunan perekonomian bangsa. Akhirnya, KSP/USP rentenir semacam ini dibiarkan saja terus hidup berdampingan dengan KSP lain yang benar-benar berjiwa koperasi sejati.
   
Ironisnya fenomena ini tumbuh subur di banyak desa di hampir semua kabupaten di Indonesia. Hanya karena kelemahan dan ketidaktegasan Dinas Koperasi dan UKM di dalam membina dan mengawasi keberadaan koperasi di daerahnya.
   
Padahal KSP/USP semacam ini seharusnya dibekukan dan diberangus habis karena merugikan masyarakat. Masyarakat jelas tidak akan pernah sejahtera dengan jebakan utang piutang berbunga tinggi. Sumber daya ekonomi mereka akan terkuras habis, hanya sekadar untuk membayar bunga sementara pokok utang tidak pernah habis.

Tawaran solusi   
Untuk mengatasi hal ini, ada beberapa tawaran solusi. Pertama, memperketat perizinan pendirian koperasi. Calon pengelola ataupun calon pengurus koperasi harus melalui uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test). Misalnya, pengurus tidak pernah kena black list bank, atau belum pernah melakukan tindak kejahatan ekonomi lainnya.
   
Kedua, mengefektifkan kembali lembaga pengawas koperasi. Selama ini fungsi pengawas koperasi tidak banyak berperan. Padahal, jabatan dan tugas mereka cukup berat dalam ikut mengawasi jalannya koperasi. Pengawas juga berwenang meneliti catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Selain pengawas, koperasi dapat meminta bantuan jasa audit kepada akuntan publik.
   
Karena KSP/USP pada dasarnya merupakan bentuk lembaga keuangan mikro (LKM) yang juga harus diawasi secara ketat oleh lembaga independen, yang berhak memberikan punishment didalamnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya