SOLOPOS.COM - A. windarto (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Dugaan bahwa pasar tradisional dapat menjadi klaster baru di tengah pandemi Covid-19 bukan kabar angin belaka. Telah ditemukan beberapa kasus positif Covid-19 di pasar tradisional di beberapa daerah, seperti Jakarta, Bandung, dan Bali ketika tengah bersiap memasuki era kenormalan baru.

Itu artinya pasar tradisional yang tetap menjadi tempat terbuka untuk transaksi ekonomi selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau status kejadian luar biasa di sejumlah daerah perlu segera diselamatkan. Mengapa?

Promosi Meresapi Makna Sajian Lontong, Segala Keburukan akan Hilang

Pertama, pasar tradisional adalah salah satu pusat perbelanjaan komoditas, pangan khususnya, yang masih relevan dan signifikan. Di beberapa daerah, seperti di Jawa misalnya, pasar tradisional menjadi simbol budaya yang masih begitu kuat, meski posisi dan perannya semakin tersaingi oleh kehadiran pusat-pusat perbelanjaan modern seperti mal atau toko serba ada (toserba).

Antropolog James T. Siegel menyajikan kajian menarik mengenai pasar tradisional di Kota Solo, Jawa Tengah, dalam buku yang berjudul Solo in the New Order: Language and Hierarchy in Indonesian City (1986). Menurut Siegel, pasar tradisional adalah salah satu lokasi ekonomi terunik dalam masyarakat Jawa karena memiliki bahasa yang khas dibandingkan dengan sejumlah lokasi sejenis yang lain.

Oleh sebab itu, setiap orang yang siap pergi ke pasar perlu jeli dan waspada dalam berbahasa. Hal itu bukan berarti dapat secara fasih berbahasa Jawa belaka, melainkan dapat berbahasa Jawa yang hangat dan akrab sebagai wahana bernegosiasi. Bukankah negosiasi adalah bahasa sehari-hari yang selalu dihidupi untuk menemukan konklusi dalam kebersamaan, terutama di pasar tradisional?

Kedua, lantaran bahasa negosiasi di pasar tradisional dipraktikkan sebagai media tawar-menawar dalam transaksi jual-beli maka cara dan gaya berbahasa yang dibutuhkan adalah yang bersifat lugas, tegas, namun juga cerdas. Secara hierarkis, dalam bahasa Jawa dikenal sebagai ngoko. Bahasa antarsesama atau sebaya yang terdengar kasar di telinga kalangan berbahasa krama.

Karena itulah, bahasa itu kerap digolongkan sebagai bahasa rendahan atau pasaran mirip seperti bahasa Melayu yang awalnya menjadi "bahasa bersama" (lingua franca) di Nusantara. Dalam sejarah, bahasa seperti itu kerap disetarakan dengan bahasa yang "koyok Cina" sebagaimana digambarkan jurnalis pribumi awal Mas Marco Kartodikromo (Mrazek, 2006).

Bukan kebetulan bahwa yang biasanya pergi ke pasar kebanyakan adalah perempuan. Hal itu disebabkan umumnya perempuan dianggap lebih lihai dan tangguh dalam proses tawar-menawar. Sedangkan laki-laki lebih suka diposisikan sebagai kalangan yang berbudaya halus dengan peran atau lakon yang menampilkan kekayaan dan kejayaan belaka.

Singkatnya, mereka—para lelaki--menjadi simbol kemegahan dari sosok yang sedang berkuasa dan selalu tampil dengan jubah kebesaran. Simbol itulah yang selanjutnya menempatkan laki-laki sebagai kepala keluarga, sementara perempuan hanya merupakan kanca wingking (yang mengurusi dapur, sumur dan kasur) belaka.

Hal itulah yang mengabsahkan mitos ma-telu (mangsak/memasak, manak/melahirkan, macak/berdandan) di kalangan perempuan Jawa dan ma-lima (main/berjudi, minum, madhat/mengisap candu, maling, madon/main perempuan) untuk kaum laki-laki (Arimbi, dkk., 1998).

Ketiga, mengingat secara historis dan kultural pasar tradisional telah banyak menyumbang daya dan dinamika dalam tatanan hidup bersama, pada era kenormalan baru ini keberadaannya justru mampu menjadi semacam dering peringatan kritis bahwa pandemi, termasuk Covid-19, tidak mengenal hierarki.

Itulah mengapa pasar tradisional perlu diselamatkan dari pandemi yang memungkinkan hierarki dalam hidup bersama menjadi hancur berantakan dan tak tertanggungkan. Dalam konteks ini, hierarki dari pasar tradisional yang sesungguhnya memberi "kuasa" secara domestik kepada perempuan untuk dapat mengatur segalanya dari "belakang" dapat berubah menjadi konflik dan menimbulkan kekacauan jika pada era kenormalan baru ini terjadi penutupan pasar tradisional akibat pandemi.

Contohnya, di Jakarta yang sedang menjalani transisi dari pembatasan sosial berskala besar terdeteksi ada 52 pedagang di 19 pasar tradisional positif terjangkiti Covid-19. Akibatnya, lima pasar ditutup selama tiga hari pada Juni lalu. Hal itu tentu dapat menimbulkan kebingungan yang membuat "kodrat" perempuan menjadi agak tersendat dan bahkan mungkin macet.

Dengan kata lain, perempuan menjadi kehilangan daya untuk bernegosiasi dengan pihak-pihak yang selama ini gemar merekayasa tubuh hanya sebatas mitos di atas. Tak jarang mereka kerap dituduh dengan beragam prasangka yang memojokkan atau meminggirkan identitas sebagai kalangan yang lupa akan kodrat.

Inilah yang mengakibatkan terjadi penyimpangan  dalam berbagai bentuk yang dikenal sebagai kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.  Era kenormalan baru yang juga berdampak pada pasar tradisional memang kerap diabaikan, bahkan dibuang dari pikiran.

Pengabaian dan/atau pembuangan itu dapat berakibat pada tak terdengarnya lagi suara perempuan yang menjadi tokoh utama di pasar tradisional. Dalam ungkapan budaya Jawa, hal itu dikenal dengan istilah pasar ilang kumandhange. Artinya, sudah tidak ada lagi tawar-menawar dalam transaksi jual-beli yang pada masa lalu suaranya terdengar seperti dengungan lebah.

Itu sama halnya dengan meniadakan sosok perempuan dalam hidup bersama sebagai pengatur dan penjaga roda perekonomian sehari-hari.  Aksi penyelamatan pasar tradisional d(ar)i era kenormalan baru memang merupakan bagian dari pembongkaran kebisuan para pemilik tubuh fantastis modern yang sehari-hari hanya dimanfaat secara industrious (berlebihan) demi kepentingan sepihak dan/atau patriarki belaka.

Pembongkaran itu bukan semata-mata karena ada kecurangan atau bahkan kejahatan di dalamnya, tetapi lantaran ada kepentingan, khususnya patriarki, yang enak dan perlu segera ditentang dan dikaji ulang. Siapa pun, termasuk negara, perlu membaca aksi-aksi sejenis ini sebagai upaya untuk menemukan "kata sepakat" (J.S. Furnivall, 1948) daripada sekadar memperjuangkan emansipasi, apalagi feminisme.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya