SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan bersama jajaran menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). (Solopos.com-Antara/Humas Polres Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Aparat Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur (Jatim), meringkus komplotan perampok mobil boks bermuatan rokok milik CV Megah Sejahtera senilai Rp3,1 miliar. Aksi perampokan itu dilakukan para pelaku di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Desa Buduran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Madiun, 24 Februari 2024.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan polisi menangkap tiga dari sembilan anggota komplotan itu. Sementara enam orang lainnya masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sebanyak enam orang yang saat ini masih DPO, memiliki peran sebagai penjual rokok hasil perampokan tersebut. Sedangkan tiga orang yang sudah diamankan ini merupakan eksekutor,” ujar Kapolres Ridwan saat menggelar konferensi pers di Madiun, Sabtu (2/3/2024).

Tiga orang pelaku yang ditangkap itu berinisial SPR, WW, dan AE. Ketiganya merupakan warga Pemalang dan Kebumen, Jawa Tengah (Jateng). Mereka diringkus di Jateng beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas.

Menurut Kapolres Madiun, kawanan perampok itu beraksi dengan menyaru sebagai polisi yang sedang melakukan operasi. Mereka kemudian menghentikan mobil boks bermuatan rokok senilai Rp3,1 miliar. Setelah menghentikan truk, para pelaku kemudian memborgol dan menyekap sopir dengan lakban.

Dalam aksinya, pelaku SPR bertugas menyamar sebagai polisi dan menghentikan mobil boks. Sedangkan WW berperan merencanakan pencurian dan AE turut membantu melakukan kejahatan.

“Setelah menghentikan truk, pelaku kemudian menyekap sopir dengan lakban di dalam mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi dan dibawa sampai Cirebon, Jawa Barat,” katanya.

Kapolres Madiun menambahkan kerugian yang dialami korban dalam kasus ini mencapai 219 karton rokok dengan nominal mencapai Rp3,1 miliar. Rokok-rokok itu dijual ke penadah dengan nominal Rp840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA, selaku penadah yang masih DPO, Rp420 juta.

“Dari uang hasil penjualan sebesar Rp420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp60 juta,” tambah Kapolres.

Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya