SOLOPOS.COM - Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tengah), barang bukti kasus pemerasan yang dilakukan kawanan yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Senin (17/10/2022). (Solopos.com-Antara/Sumarwoto)

Solopos.com, BANYUMAS — Aparat Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), meringkus kawanan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerasan yang menyaru sebagai petugas Bea Cukai. Kawanan ini melakukan pemerasan yang disertai perampasan mobil pengiriman rokok.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan korban bernama Anang, 43, warga Kota Semarang, pada Jumat (7/10/2022). Korban bersama rekannya, Husein, kala itu mendapat pesanan mengantar barang berupa 70 slof rokok dari Ungaran, Kabupaten Semarang, ke Banyumas, dengan menggunakan mobil Daihatsu GranMax.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sesampainya di Jalan Pramuka, Banyumas, Husein, menghubungi pemesan barang dan tak lama kemudian mereka didatangi dua orang yang mengendarai mobil Ayla yang mengaku sebagai pemesan. Namun, tak selang beberapa lama datang empat orang dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios.

Keempat orang itu mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan langsung membawa kedua koran masuk ke mobilnya. Sedangkan, mobil yang digunakan untuk mengirim barang pesanan berupa rokok dibawa salah satu pelaku.

Korban kemudian dibawa ke wilayah Majenang. Selama perjalanan, korban diminta mengakui kepemilikan barang itu. Pelaku juga memeras korban untuk memberikan handphone dan membuka mobile banking.

Baca juga: Orang Terkaya di Jateng Tahun 2022, Harta Capai Rp341,5 Triliun

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di sebuah masjid. Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Majenang Cilacap.

Setelah dari Polsek Majenang, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polresta Banyumas, sesuai tempat kejadian perkara. Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap enam pelaku di sebuah hotel di daerah Kembaran. Keenam pelaku itu yakni BW, IDY, ASH, dan EL, yang merupakan warga Bandung, serta AS dan AH, yang merupakan warga Tasikmalaya.

“Ada seorang pelaku lagi berinisial IS yang masih dalam pengejaran. Saat ini dia sudah kami masukan dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Sinergi PLN dengan ESDM Bantu Warga Cilongok Banyumas Akses Listrik Gratis

Edy mengatakan dalam penangkapan itu polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti satu lembar kertas dengan kop surat tertulis Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah berisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009.

Satu bundel Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010, satu buah pistol mainan warna hitam, dua unit mobil, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Modus kawanan pelaku ini dengan cara memesan rokok secara daring untuk dikirim ke tempat yang mereka tentukan,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatan itu, para pelaku pun dijerat Pasal 338 Ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya