SOLOPOS.COM - 10Ilustrasi Curanmor (lensaindonesia.com)

Solopos.com, KEBUMEN – Menyaru sebagai pedagang sayur, seorang pemuda di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka berinisial AM, 25, warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kebumen itu mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin, warga Desa Kejawang, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Aksi itu dilakukan tersangka, Senin (3/8/2020) dinihari di sebuah gudang kayu Desa Kejawan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Kembumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka sudah lama mengintai wilayah Desa Kejawang. Ia mengintai sasarannya dengan menjadi pedagang sayur.

Demi Bisa Belajar Daring, Siswa MTS di Grobogan Jadi Kuli Bangunan

Namun aksi korban akhirnya terkuak setelah korban mengetahui sepeda motornya sedang berusaha dibawa lari tersangka yang menyaru sebagai pedagang sayur.

“Kebetulan saat kejadian, korban tengah pulang ronda. Di tengah jalan, ia berpapasan dengan tersangka [pedagang sayur]. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun tersangka. Ternyata, motor itu miliknya,” ujar Rudy dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Minggu (9/8/2020).

Rudy mengatakan AM berangkat menggunakan motor dari rumah layaknya pedagang sayur . Saat melihat sasaran pencurian, ia langsung memarkirkan sepeda motor berikut keranjang sayur di area masjid desa setempat.

Walah! Penganiayaan Ibu-Anak oleh Sopir di Sulsel Ternyata Rekayasa

Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci setang. "Pedagang sayur" ini kurang paham menyalakan mesin motor, akhirnya menuntun motor tersebut untuk dibawa kabur.

"Pedagang sayur" itu pun berusaha merusak pelat nomor motor agar tidak terbaca. Namun, tetap saja aksinya terbongkar karena saat berpapasan dengan korban tersangka terlihat panik.

Akibat perbuatannya itu, tersangka yang menyaru jadi pedagang sayur itu dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Hati-Hati! Konstuksi Jalan Dekat Jembatan Nusantara Wonogiri Ambles

Rudy mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan sepeda motor. “Jika perlu dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi,” imbuh KapolresKebumen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya