Pengacara Hotma Sitompul (dua dari kiri) yang menjadi penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pengancaman pembunuhan, Anthon Wahju Pramono menyampaikan pandangan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (12/9/2013). Saksi korban atau pelapor, yakni Pemilik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex), HM Lukminto tidak menghadiri sidang lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi