Kuasa hukum, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Arif Suhudi (kanan) didampingi pendiri MAKI, Boyamin (tengah) dan Wachid Agus Sudarsono menunjukkan berkas praperadilan yang sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Rabu (6/11/2013) di Wonogiri. Praperadilan tersebu terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wonogiri telah didaftarkan ke Kantor PN Wonogiri, 31 Oktober lalu.
Rekomendasi