Aparat Polsek Serengan menunjukkan tersangka penganiayaan Eri Wibowo alias Babinsae beserta barang bukti sabit dan kayu sepanjang 45 cm saat gelar perkara di mapolsek setempat, Solo, Senin (07/10/2013). Tersangka melakukan penganiayaan terhadap warga Joyontakan, Serengan, Kustri Wibowo karena motif balas dendam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi