Aparat Polsek Serengan menunjukkan tersangka penganiayaan Eri Wibowo alias Babinsae beserta barang bukti sabit dan kayu sepanjang 45 cm saat gelar perkara di mapolsek setempat, Solo, Senin (07/10/2013). Tersangka melakukan penganiayaan terhadap warga Joyontakan, Serengan, Kustri Wibowo karena motif balas dendam.
Rekomendasi