SOLOPOS.COM - Tito Setyo Budi (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Gesang Martohartono semestinya telah menjadi kaya raya seandainya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik yang disahkan pada  30 Maret 2021 (Solopos, 10 April 2021) telah dibuat delapan dasawarsa yang lampau.

Lagu Bengawan Solo yang dia ciptakan pada tahun 1940 telah mendunia. Separuh dari seluruh lagunya, sebanyak 40-an, telah menjadi lagu abadi (everlasting song) sepanjang masa. Empat lagunya difilmkan, yaitu Bengawan Solo, Jembatan Merah, Sapu Tangan, dan Tirtonadi (baca: Aktuil, No. 7, Tahun XV, 14 Februari 1983).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Toh nyatanya Gesang harus menjalani hidup lama dalam kemiskinan, mengontrak rumah berdinding bambu di Kampung Munggung, Kota Solo, dan meninggal dalam kesederhanaan pada usia 92 tahun.

Efix Mulyadi pernah menulis dengan judul panjang di Harian Kompas (23 November 1976) perihal kehidupan Gesang saat itu: Bengawan Solo, Lagu Emas yang Tak Banyak Memberi Hasil bagi Penciptanya. Waktu itu sudah berlaku sistem royalti. Apakah ada yang salah?

Yang jelas bukan soal aturan pengelolaan royalti hak cipta lagu. Aturan tetaplah berlaku sebagai aturan dan tidak akan membuahkan apa-apa jika tidak dijalankan dan tidak pula ada sanksi bagi yang tak menjalankan.

Gesang mana mau berurusan dengan hal-hal rumit terkait Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 dan segala perubahannya tentang Hak Cipta. Gesang bukanlah Neil Young, seorang warga Kanada yang dengan lantang menggugat Donald Trump karena menggunakan lagu ciptaannya, Rockin’ in the Free World, tanpa izin saat Trump berkampanye sebagai calon presiden.

Gesang bukan pula Papa T. Bob yang berani menuntut Inul Daratista agar membayar ganti rugi senilai Rp5 miliar karena si pemilik goyang ngebor dan rumah karaoke Inul Vista itu tak membayar royalti setelah selama 10 tahun menggunakan lagu anak-anak ciptaannya (Solopos, 4 November 2015).

Gesang tetaplah Gesang dengan kepasrahan yang tinggi terhadap datangnya rezeki. Jika pengguna atau perusahaan perekam lagunya memberikan royalti, ya diterima, namun jika tidak pun tak jadi apa.

Alih-alih menggugat, ketika ada yang menggunakan lagu-lagunya sonder ucapan terima kasih sepatah kata pun alias selonong boy, Gesang tidak mempersoalkan. Ketika sebuah perusahaan pipa air meminta izin untuk menggunakan penggalan lirik lagunya sebagai narasi iklan, justru Gesang mengaku kaget,”Mengapa harus meminta izin segala?:

Yang lain menggunakan lagunya secara utuh tanpa pemberitahuan juga tak apa-apa. Gesang, karena itu, tidak masuk dalam rumusan yang dipaparkan oleh John Howkin (2001) dalam buku Creative Economy, How People Make Money from Ideas. Betapapun kreatifnya.

Sejak semula Gesang menciptakan lagu-lagunya murni seturut kata hati dan alur darah seninya, bukan karena tendensi ekonomi atau mencari uang. Gesang itu lahir sebagai seniman musik, bukan pebisnis.

ika Gesang ingin kaya semestinya lebih memilih menjadi juragan batik mewarisi usaha ayahnya. Gesang muda lebih memilih mengotak-atik syair dan melodi keroncong ketimbang menggagas pola-pola batik sebagaimana disaksikan sedari kecil di rumah orang tuanya di Kampung Kemlayan.

Pembajakan

Peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Maret 2021 lalu itu hanyalah merupakan penegasan Aturan soal pengelolaan royalti sudah ada jauh-jauh hari sebelumnya.

Secara berkelakar bisalah dikatakan jika saat ini perlu ditegaskan berarti sebelum-sebelumnya tidak atau kurang tegas. Kemiskinan yang dialami Gesang adalah contoh akibat dari ketidaktegasan itu.

Sebenarnya bukan hanya masalah royalti yang tak terbayar yang merugikan para kreator musik, tapi juga soal pembajakan. Sebagaimana dilansir oleh Tempo.co bahwa kerugian yang ditanggung oleh industri musik Indonesia mencapai Rp8,4 triliun per tahun lewat situs pengunduhan musik gratis di Internet.

Dua tahun sebelum pandemi Corona-19 mengusik kedamaian manusia di muka bumi, General Manager Asiri, Ventha Lesmana, mengungkapkan setiap tahun ada 2,8 miliar lagu yang diunduh masyarakat Indonesia melalui situs ilegal.

Itulah yang membuat industri musik lumpuh tanpa terlebih dahulu harus ngliwati sewu kutha (melewati seribu kota) sebagaimana nyanyian Didi Kempot. Tahun 2017 tercatat Asiri menaungi 80 industri rekaman di Indonesia. Sebanyak 77 unit merupakan produser lokal dan sisanya dari luar Indonesia.

Pembajakan itulah yang membuat para musikus ogah-ogahan mencipta lagu baru. Para musikus yang berkeringat, pembajaklah yang menangguk untung besar. Celakanya, ada yang meramalkan pembajakan akan terus berlangsung lama dan sulit dihentikan meskipun seorang presiden telah turun tangan menandatangani penegasan sebuah peraturan pemerintah.

Yang dilakukan oleh pemusik berbakat Sandhy Sondoro, 47, bisalah jadi bahan perenungan. Untuk mengembangkan bakat dan bisnis musiknya, musikus kelahiran Jakarta itu akhirnya memilih kewarganegaraan ganda, ya warga negara Indonesia juga warga negara Jerman.

Alasannya, di Jerman perlindungan atas hak cipta sangat bagus. Maka dari itu, dia memilih mendaftarkan hak cipta lagunya di Jerman. Di Indonesia praktik pembajakan sudah tumbuh menyatu dengan kehidupan warga masyarakat sehari-hari.

Sulit menengarai apakah sebuah lagu yang diputar di rumah, di kantor, di kendaraan, di perhelatan itu diperoleh secara sah dan legal. Mengenai hak cipta sudah diamanatkan lewat konstitusi Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pilihan Shandy jelas bukanlah sebuah model penyelesaian yang patut ditiru atas karut-marut dunia musik yang berkelindan dengan praktik aneka aturan di Indonesia. Jika benar kita mau mengembangkan dan menyehatkan permusikan di Indonesia, tak ada cara selain menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021dengan seluruh diktumnya telah memberikan pedoman mendasar. Kita tunggu saja semoga para musikus, pencipta lagu, tidak lagi tawang-tawang tangis (bersedih), tapi berbalik menjadi gembira, bergairah mencipta, syukur bisa kaya-raya.



Kelak kita ingin mendengar kabar ahli waris Didi Kempot bisa menikmati jerih payah Sang Maestro Campursari dengan wajah berseri-seri. Ahli waris Meinar Louis bisa menikmati dengan rasa syukur dan bangga atas royalti dari lagu anak legendaris Bintang Kecil ciptaan guru piano kelahiran Sijunjung, Sumatra Barat itu.

Menunggu? Ya, betul. Karena setidaknya itulah kata bijak yang dipilih oleh Alexandre Dumas untuk menutup novel tebalnya The Count of Monte Cristo. Katanya, seluruh kebijakan manusia hanya bertumpu kepada dua patah kata: menunggu dan mengharap.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya