SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Jumat (5/7/2019). Esai ini karya Tri Karjono, Statistisi Madya di Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah dan Ketua Mako SP2020 Jawa Tengah. Alamat e-mail penulis adalah karjono@bps.go.id.

Solopos.com, SOLO — Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya). Penduduk dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 didefinisikan sebagai warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 menjelaskan penduduk negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama satu tahun berturut-turut. Badan Pusat Statistik pada berbagai sensus dan survei kependudukan mendasarkan pada definisi penduduk sebagai orang yang berdomisili di wilayah geografis tertentu selama enam bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari enam bulan tetapi bertujuan untuk menetap.

Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan disebut penduduk jika mendiami suatu tempat, namun bukan berarti serta-merta seseorang yang berdiam di suatu tempat untuk sementara waktu dapat dikatakan penduduk. Di samping itu, definisi penduduk tidak mensyaratkan seseorang yang tinggal di suatu tempat harus didasari suatu status hukum yang dalam UUD 1945 disebutkan warga negara Indonesia atau warga negara asing.

Persamaan status penduduk dan bukan penduduk dalam referensi di atas hanya didasari pada lokasi dan terdapat minimal atau rencana jangka waktu seseorang untuk tinggal (de facto). Menurut Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan menurut undang-undang sebagai warga negara Indonesia.

Secara bebas dapat didefinisikan sebagai seseorang yang telah secara sah dan diakui oleh wilayah tertentu serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh negara pada wilayah tersebut. Status warga dibuktikan dengan identitas diri sehingga mempunyai kewajiban terhadap dan hak oleh aturan wilayah bersangkutan.

Indentitas diri sebagai bukti warga negara Indonesia biasa kita kenal sebagai kartu tanda penduduk (KTP) sehingga definisi warga (yang juga dikatakan penduduk pada identitas) tersebut lebih didasari pada seseorang tentang status hukumnya (de yure).

Kekurangpahaman terhadap definisi inilah yang kadang-kadang membuat banyak konsumen data ketika dihadapkan sebuah angka kuantitatif yang sebenarnya memang harus berbeda karena perbedaan definisi ini menjadi bertanya-tanya mengapa bisa berbeda.

Latar Belakang Terbentuknya Data

Sebagai contoh, suatu instansi tertentu mengeluarkan data penduduk Jawa Tengah pada 2018 sebanyak 34,49 juta jiwa. Pada saat yang sama instansi  lain mengeluarkan data penduduk yang esensinya adalah warga Jawa Tengah dengan jumlah yang jauh berbeda, padahal bisa jadi keduanya memang benar.

Bagi pengambil kebijakan jika hanya mendasarkan pada data akhir tanpa memahami latar belakang terbentuknya data (meta data) tentu akan berakibat fatal. Oleh karena itu, wajar ketika masing-masing intitusi dengan masing-masing tanggung jawab berusaha menghasilkan data dengan objek yang sama berdasar meta data sendiri-sendiri.

Perbedaan data jumlah penduduk (dan warga) suatu wilayah menjadi wajar ketika dengan berbagai alasan seorang warga suatu wilayah tertentu tanpa harus melepaskan statusnya sebagai warga wilayah tersebut harus meninggalkan wilayahnya.

Ketika berada pada status penduduk dan bukan warga di wilayah tertentu tetapi masih berada di wilayah Indonesia maka hak sebagai warga negara Indonesia masih ia miliki. Tak terkecuali adalah hak sebagai penikmat hasil pembangunan negara.

Oleh karena itu, jika sasaran pembangunan adalah warga negara maka seharusnya diperlukan data kependudukan yang komprehensif, kompleks, dan valid pada setiap jenjang wilayah. Ini untuk memperoleh data statistik dasar secara komprehensif dengan beragam kompleksitas perubahannya sebagai dasar perhitungan parameter-parameter kependudukan dan pembentukan kerangka sampel.

Dalam rangka penyusunan proyeksi penduduk dalam menyusun perencanaan dan evaluasi pembangunan berbasis kependudukan sampai pada wilayah terkecil itulah tahun depan Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan kegiatan nasional yaitu sensus penduduk 2020 (SP2020). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang sejalan dengan rekomendasi PBB dalam Principles and Recomendations for Population and Houshing Census” (UN, 2008).

Lompatan Besar

Selama ini sensus penduduk yang dilakukan di Indonesia setiap 10 tahun sekali hanya menjadi kegiatan untuk mengukur jumlah penduduk Indonesia berikut karakteristiknya sampai pada level tertentu, tanpa memerhatikan status hukum dan warga atau bukan warga dari suatu wilayah tersebut.

Sensus penduduk mendatang merupakan momentum yang tepat dalam rangka memperoleh data kependudukan yang lengkap dengan berbagai informasi lainnya dari sisi de yure maupun de facto atau dapat diistilahkan dengan sekali dayung dua atau tiga pulau terlampaui.

Sebelumnya kagiatan sejenis dilakukan oleh penyelenggara yang berbeda dapat dilakukan sekaligus sehingga mampu menekan biaya yang tidak sedikit. Dengan begitu harapan besar menuju satu data kependudukan seperti yang diharapkan pemerintahan sekarang mampu diwujudkan.

Langkah menuju ke sana tidaklah mudah, namun bukan berarti langkah harus terhenti. Justru ini menjadi tantangan yang harus diusahakan untuk diraih. Keberhasilan harus dimulai dengan tekad, keyakinan, dan langkah awal. Tantangan regulasi, perkembangan teknologi informasi, sampai budaya masyarakat perlu disikapi dengan tepat.

Metodologi tradisional sensus yang telah dilakukan dan bertahan selama enam dekade sudah waktunya ditinjau ulang sebagai bentuk penyesuaian tersebut. Kegiatan yang tak biasa perlu disikapi dengan inovasi yang tidak biasa dilakukan pada kegiatan sejenis sebelumnya.

Rekomendasi PBB menyatakan dengan kemajuan teknologi saat ini dan data register yang semakin baik sudah waktunya metode sensus dilakukan secara register based census, tidak lagi melalui metode tradisional atau door to door (full canvassing). 

Sekarang proses menuju full register based census belum mungkin untuk dilakukan, apalagi kondisi Indonesia dengan berbagai persoalannya belum mampu menciptakan kondisi registrasi kependudukan berikut pemutakhiran  yang berjalan lancar.

Tingkat Kesadaran dan Sumber Daya Manusia



Regulasi sampai petunjuk teknis telah disusun dengan baik  namun pada implementasinya, yang diantaranya akibat tingkat kesadaran dan sumber daya manusia masyarakat yang beragam, masih juga belum tercipta kondisi data registrasi sempurna sesuai harapan. Sebagai contoh pendidikan terakhir, kelahiran, kematian, status perkawinan, dan masih banyak parameter penduduk lainnya yang termutakhirkan setelah beberapa tahun kemudian.

Setelah memahami kondisi tersebut, untuk sensus penduduk yang akan datang ini PBB menyarankan menggunakan metode kombinasi. Combined method ini dilakukan dengan memanfaatkan data registrasi kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang masih mempertahankan metode tradisional yang selama ini dilakukan. 

Data administrasi kependudukan digunakan sebagai basis data pelaksanaan sensual. Dengan metode ini diharapkan tujuan besar sensus penduduk 2020, yaitu menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia, tersaji dalam satu data kependudukan Indonesia.

Persoalan selanjutnya muncul ketika regulasi di Indonesia menyatakan data administrasi kependudukan bersifat inklusif. Dengan kesadaran akan kebutuhan dan tujuan yang lebih besar seharusnya regulasi mampu disesuaikan, seperti yang telah dilakukan terhadap penentuan daftar pemilih tetap pada penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Jika ini berhasil dilakukan, menjadi satu lompatan besar bagi metodologi sensus di Indonesia. Pada satu rangkaian kegiatan akan diperoleh data penduduk dengan segala karakteristik secara de yure (warga) dan de facto (penduduk) sekaligus berikut data perumahan sampai wilayah terkecil dalam bingkai satu data kependudukan Indonesia. Tentu dalam hal ini dukungan berbagai pihak dan masyarakat luas sangat berperan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya