JAKARTA [SPFM], Tersangka kasus suap proyek wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin melaporkan mantan Duta Besar Kolombia Michael Menufandu ke Mabes Polri. Michael Menufandu menegaskan, menanggapi laporan Nazaruddin dirinya tidak takut menghadapinya.
Nazaruddin melaporkan Menufandu terkait barang yang dititipkan Menufandu saat di Cartagena pada 7 Agustus 2011 lalu itu tidak kembali. Menurut Menufandu, tuduhan terhadapnya rekayasa yang sangat besar. Namun demikian, Menufandu tidak akan melaporkan balik laporan Nazaruddin tersebut. [vivanews/ard-mg]