SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Yohana Yembise menilai pelanggan prostitusi online harus dihukum sama seperti muncikari. Muncikari dinilai Yohana sebagai penyedia jasa prostitusi online.

Komentar ini menyusul kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel dan model Avriellya Shaqqila. Dalam kasus itu, Polda Jawa Timur menyebut ada 45 artis dan 100-an model yang dijajakan dengan tarif hingga Rp100 juta sekali berhubungan seks .

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Yohana bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang di dalamnya berisi kekerasan seksual terhadap perempuan dan pasal bagi pelaku pengguna jasa prostitusi online.

“Iya harus [dihukum]. Semua sudah ada dalam UU dan nanti lebih rinci ada dalam RUU Penghapusan kekerasan seksual yang sekarang sedang kita perjuangkan,” ujar Yohana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Kata Yohana, apapun bentuk eksploitasi terhadap perempuan, pelaku harus mendapat hukuman pidana. “Yang jelas apapun yang dilakukan terhadap perempuan dan itu adalah pelakunya harus dikenakan hukuman. Tidak boleh ada diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan karena itu sudah ada dalam UU,” kata dia.

Lebih lanjut, Yohana mengatakan perempuan yang terlibat kasus prostitusi online masih perlu dikaji alasannya. Pasalnya, kata Yohana, banyak perempuan yang terlibat kasus prostitusi online beralasan ekonomi .

“Nah itu memang harus dikaji lagi kadang-kadang kebanyakan alasannya yang saya tanyakan itu ekonomi-ekonomi saja, itu memang alasan ekonomi. Jadi itu mesti dikaji betul-betul siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini,” kata dia.

“Tapi perempuan sebagai perempuan harus jaga harkat martabat perempuan. Itu adalah tugas saya untuk melindungi perempuan dan bilamana pelakunya sudah melakukan kesalahan dengan mengeksploitasi dan melakukan kejahatan seksual itu tetap harus berhadapan dengan hukum,” sambungnya.

Yohana juga berharap DPR segera merampungkan RUU PKS. “Semoga bisa DPR sahkan itu secepatnya karena ini adalah inisiatif DPR. Saya dari pihak pemerintah mendukung supaya secepatnya,” tandasnya.

Kasus prostitusi yang melibatkan artis ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2019). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan ES dan TN–yang berperan selaku muncikari–sebagai tersangka.

Sedangkan kedua artis itu dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor. Dari bisnis lendir itu, seorang pengusaha tambang bernama Rian diduga menjadi pelanggan Vanessa dengan tarif sebesar Rp80 juta untuk sekali kencan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya