SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, MALANG&nbsp;</strong>&mdash; Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menyatakan stok ikan tangkap nasional naik menjadi 12,5 juta ton bila dibandingkan beberapa tahun lalu yang mencapai 6,5 juta ton sebagai dampak program KKP yang keberlanjutan.</p><p>"Inti dari program KKP yakni menjaga kedaulatan, keberlanjutan, dan integritas. Lewat program-program tersebut, terutama penenggalaman kapal asing yang melakukan praktik <em>illegal fishing</em> menjadikan potensi ikan tangkap naik menjadi 12,5 juta ton,&rdquo; kata dia pada Kuliah Umum di Universitas Brawijaya Malang, Selasa (14/8/2018).</p><p>Susi Pudjiastuti menambahkan contoh dari program KKP pada aspek kedaulatan, yakni <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180815/516/934374/enggan-urus-izin-pedagang-burung-di-madiun-raya-minta-perlindungan-hukum" title="Enggan Urus Izin, Pedagang Burung di Madiun Raya Minta Perlindungan Hukum">menempatkan kegiatan</a>&nbsp;tangkap ikan menjadi daftar investasi yang diatur dalam Perpres. Intinya, usaha tersebut harus berasal dari dalam negeri, baik modal maupun perusahaannya.</p><p>Sedangkan untuk pengelolaannya, pabrik, pemrosesan, dan budi daya ikan, investasi asing&nbsp; masih dibolehkan masuk.</p><p>Karena itulah, kapal-kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ditenggelamkan. Periode November 2017- November 2018, kapal asing yang ditenggelamkan mencapai 363 unit.</p><p>Aspek keberlanjutan, terkait dengan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180814/516/934183/pikap-pengangkut-solar-ludes-terbakar-di-jalan-madiun" title="Pikap Pengangkut Solar Ludes Terbakar di Jalan Madiun">penggunaan alat tangkap</a> yang tidak boleh trawl dan lainnya. Terakhir, integritas. &ldquo;Intinya, kebijakan tersebut harus dilaksanakan sepenuh hati. Tidak boleh ada kompromi-kompromi,&rdquo; ucapnya.</p><p>Susi Pudjiastuti mengingatkan laut adalah anugerah Tuhan YME sehingga manusia wajib menjaganya.</p><p>Karena itu pula, untuk mengingatkan masyarakat agar masyarakat selalu merawat laut, maka pada 19 Agustus 2018, KKP menyelenggarakan kegiatan merawat laut dengan mengerahkan massa untuk menatap laut di 73 titik di seluruh Indonesia pada pukul 15.00.</p><p>Rektor Universitas Brawijaya Prof Nuhfil Hanani mengatakan UB siap berpartisipasi dalam kegiatan KKP tersebut. Namun berapa mahasiswa yang ikut dan di mana, masih dibahas.</p><p>Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Keluatan Universitas Brawijaya Dewa Gede Raka Wiadnya menilai kebijakan moratorium usaha perikanan tangkap, pembatasan ukuran yang boleh ditangkap, dan pelarangan operasi terhadap <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180814/516/934125/mayat-pria-tergeletak-di-alun-alun-kota-madiun-ini-ciri-cirinya" title="Mayat Pria Tergeletak di Alun-alun Kota Madiun, Ini Ciri-Cirinya">beberapa jenis alat tangkap</a> diprediksi akan menurunkan total produksi perikanan laut.</p><p>Namun terkait fakta produksi perikanan laut pasca 2015 menunjukkan terjadinya peningkatan rata-rata 8,5%/tahun, maka harus dicari penjelasannya lewat penelitian.</p><p>Satu minggu setelah Susi Pujiastuti diangkat Menteri Kelautan dan Perikanan, dia mengumumkan Peraturan untuk menghentikan (moratorium) izin usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia (Permen KP No. 56 Tahun 2014).</p><p>Selanjutnya, melarang untuk melakukan alih muat kapal ikan di atas laut lewat Permen KP No. 58 Tahun 2014.</p><p>Peraturan ke dua ini mencegah kemungkinan produksi perikanan laut yang tidak terdata di dalam negeri (IUU <em>fishing</em>) sehingga catatan produksi diharapkan meningkat. Peraturan pertama bisa berdampak pada menurunnya hasil tangkapan dalam jangka pendek karena turunnya <em>effort</em> atau usaha.</p><p>Pada 6 Januari 2015, Menteri mengumumkan peraturan (Permen KP No. 1 Tahun 2015) untuk membatasi ukuran Lobster (&gt; 8 cm carapace), Kepiting Bakau (&gt; 15 cm lebar carapace), dan Rajungan (&gt; 10 cm lebar carapace) yang boleh ditangkap dan melarang penangkapan ketiga komoditas tersebut yang sedang bertelur.</p><p>Dua hari kemudian (8 Januari 2015), Menteri kembali melarang operasi alat tangkap kategori pukat tarik dan pukat hela (Permen KP No. 2 Tahun 2015). Alasan utama dari kedua peraturan ini ialah mencegah terjadinya kerusakan sumber daya habitat dan ancaman terhadap kelestarian sumber daya ikan.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya