SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Belum lama ini, terjadi penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan lahan seluas 84,3 hektare untuk proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, tidak ada masalah.

“84,3 hektare dalam pandangan kami tidak ada masalah, untuk tanah di luar 84,5 hektare yang selebihnya mereka perlu membereskan perizinan,” kata Sofyan saat seusai acara Diskusi 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Rabu (24/10/2018).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Sofyan mengatakan Kementerian ATR/BPN tidak berada di posisi intervensi langsung karena standar atau wewenang tata ruang sudah diotonomidaerahkan. ATR/BPN hanya menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) tata ruang serta melakukan pengawasan.

“Kami cuma menetapkan NSPK dan mengawasi, di waktu perubahan atau penyusunan RTRW dan RDTR perlu persetujuan substansi dari ATR. Setelah RTRW diselesaikan, kami mengawasi,” papar Sofyan.

Menanggapi pembangunan Meikarta yang masih terus dilanjutkan, Sofyan mengatakan tidak ada masalah membangun dalam wilayah 84,3 hektare. Namun, selebihnya pihak Meikarta harus memproses perizinan terlebih dahulu melalui pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, terjadi penangkapan OTT Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin oleh KPK dan secara resmi juga KPK menetapkan Direktur PT Operasional Lippo Grup Billy Sindoro sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangunan Meikarta pada Senin (15/10/2018).

KPK mengatakan dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi berujung pada persoalan perizinan IMB atau Izin Membangun Bangunan.

Selain Billy Sindoro, KPK juga menetapkan pihak Lippo Group lainnya sebagai tersangka pihak pemberi, yaitu Konsultan Lippo Grup Taryudi, Konsultan Lippo Grup Fitra Djaja Kusuma, dan Pegawai Lippo Grup Henry Jasmen.

KPK menduga pemberian suap sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, dan DPM-PTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya