SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga berbelanja fi toko ritel modern. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Pengelola toko modern dalam bentuk apapun dibatasi tidak boleh memiliki lebih dari 150 gerai yang dimiliki sendiri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 70/M-DAG/PER/12/2013 mengenai Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 12 Desember 2013.

Berdasarkan Permendag tersebut, pelaku usaha dapat mendirikan outlet/gerai toko modern yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 outlet/gerai.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Dalam hal pelaku usaha memiliki toko modern sebanyak 150 outlet/gerai dan akan melakukan penambahan, maka wajib melakukan kemitraan dengan pola perdagangan umum dan atau waralaba,” demikian bunyi salah satu pasal dalam Permendag No. 70/2013 sebagaimana dirilis laman resmi Sekretariat Kabinet, Sabtu (21/12/2013).

Permendag itu juga menegaskan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW), termasuk peraturan zonasi yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota setempat.

“Jumlah pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, serta jarak antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional atau toko eceran tradisional ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” demikian bunyi pasal 3 permendag tersebut.

Permendag ini membatasi luas minimarket kurang dari 400 m2, luas supermarket lebih dari 400 m2, dan luas hipermarket lebih dari 5.000 m2. Ketiga jenis toko modern itu menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya seperti bahan bangunan, furniture, dan elektronik.

Sementara itu luas department store ditetapkan lebih dari 400 m2 dan perkulakan lebih dari 5.000 m2. Department store menjual secara eceran berbagai jenis barang konsumsi, terutama sandang dan perlengkapannya dengan penataan berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen. Sementara itu, perkulakan menjual secara grosir berbagai barang konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya