SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (PAN-RB) <span>Asman Abnur&nbsp;</span>mengingatkan pada 21 Juni 2018, semua aparatur negara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Prajurit TNI dan Anggota Polri, mulai masuk kerja seperti biasa setelah cuti Lebaran.</p><p>"Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus <a title="Catatan Peristiwa Dunia Hari Ini: 20 Juni 1940, Italia Mulai Invasi Prancis" href="http://news.solopos.com/read/20180620/497/922691/catatan-peristiwa-dunia-hari-ini-20-juni-1940-italia-mulai-invasi-prancis">sudah masuk</a> kerja seperti biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut," kata Asman dalam keterangannya, Rabu (20/6/2018).</p><p>Asman Abnur juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada segenap ASN, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang bertugas di tempat-tempat pelayanan umum saat pelaksanaan cuti bersama.</p><p>"Pada saat yang lain sedang libur, Saudara tetap bekerja melayani masyarakat. Terima kasih atas keikhlasan dan pengorbanan Saudara. Semoga mendapat balasan dari Allah SWT," ucapnya.</p><p>Selanjutnya Asman menghimbau jajaran ASN untuk mensyukuri berbagai kebijakan pemerintah yang telah <a title="Kisah Suci Tewas Tenggelam Saat Berwisata ke Danau Toba dengan Tunangan" href="http://news.solopos.com/read/20180619/496/923026/kisah-suci-tewas-tenggelam-saat-berwisata-ke-danau-toba-dengan-tunangan">menyejahterakan </a>aparatur negara dengan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.</p><p>"Semoga berbagai kebijakan yang telah ditetapkan Bapak Presiden Jokowi dalam rangka Idul Fitri tahun ini, dapat memacu semangat dan motivasi kita dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," kata Asman.</p><p>Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Menteri PANRB sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.</p><p>Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.</p><p>Dalam surat dimaksud ditegaskan dalam rangka penegakan disiplin <a title="Kapal Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba, Begini Kronologinya" href="http://news.solopos.com/read/20180619/496/923042/kapal-sinar-bangun-tenggelam-di-danau-toba-begini-kronologinya">aparatur negara</a> dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dimohon agar setiap instansi pemerintah melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara sesudah cuti bersama, yakni pada 21 Juni 2018 dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB pada hari yang sama.</p><p>Laporan dimaksud dapat disampaikan secara online melalui aplikasi <em>sidina.menpan.go.id</em></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya